Monday, 19 October 2026


Ribuan Izin Perikanan Tangkap Diterbitkan

13 Mar 2020, 16:08 WIBEditor : Clara

Saat peluncuran Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT)

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Sejak  Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online diluncurkan 30 Desember 2019 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menerbitkan ribuan izin perikanan tangkap.

Transformasi layanan perizinan cepat tersebut mendorong gairah pelaku usaha untuk melakukan bisnis di bidang perikanan tangkap. Per 12 Maret 2020, DJPT menerbitkan dokumen perizinan melalui layanan SILAT sebanyak 1.943 surat izin. Dokumen tersebut,  terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP),  1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan meningkatnya pengajuan izin tersebut juga berdampak pada meningkatnya Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mencapai Rp 128,9 miliar. "Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif," ujar Zulficar, di Jakarta, Jumat (13/3).

Zulficar mengatakan,  kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat. Hal tersebut dapat dilihat dari  semakin bergairahnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui perizinan yang semakin mudah dan cepat.

Seperti diketahui, sejak diluncurkannya aplikasi sistem SILAT 1 jam online mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara online.

"Inovasi SILAT ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 GT dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa," kata Zulficar.

Zulficar mengatakan, DJPT KKP  terus melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap sistem tersebut. Evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan dapat terus berjalan dengan optimal.

"Kendala yang dihadapi hingga saat ini apabila server aplikasi SILAT down, tentu hal ini akan menghambat proses pengajuan perizinan," ujarnya.

Menurut Zulficar, pihaknya hingga kini terus melakukam sosialisasi. Sebab,  masih ada beberapa pengusaha yang belum lengkap dalam melampirkan dokumen pendukung.

"Permohonan yang masuk, baik diterima maupun ditolak secara real time diinformasikan melalui website perizinan.kkp.go.id, sehingga langsung dapat dilacak saat itu juga," pungkasnya.

Reporter : Indarto
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018