Thursday, 12 March 2026


KKP dan Kemenhub Jawab Kontroversi: Siapa Sebenarnya Berhak Patroli di Laut?

10 Feb 2026, 12:07 WIBEditor : Gesha

KKP dan Kemenhub buka suara soal patroli laut, menjelaskan peran masing-masing instansi dan menepis tumpang tindih kewenangan Bakamla yang sempat menuai kontroversi publik.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- KKP dan Kemenhub buka suara soal patroli laut, menjelaskan peran masing-masing instansi dan menepis tumpang tindih kewenangan Bakamla yang sempat menuai kontroversi publik.

Kontroversi soal siapa yang berhak melakukan patroli di laut kembali menjadi sorotan publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara, menjelaskan pembagian peran dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, Senin (09/02/2026), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.

Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Teuku Elvitrasyah menegaskan bahwa Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan memang mengatur pembagian kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih. “Setiap instansi memiliki wewenang yang jelas sesuai tugas dan fungsinya. Termasuk KKP yang fokus pada pengelolaan kelautan dan perikanan,” ujar Elvitrasyah saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil terhadap Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan.

Elvitrasyah menjelaskan, kapal pengawas perikanan KKP memiliki kewenangan untuk menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal yang diduga melanggar peraturan perikanan.

Kapal yang diduga melanggar juga dapat dibawa ke pelabuhan terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.

KKP melaksanakan patroli melalui patroli mandiri, yang dilakukan Ditjen PSDKP sesuai peraturan perundang-undangan, maupun patroli bersama, bekerja sama dengan instansi terkait di bawah koordinasi Bakamla.

“Patroli mandiri menunjukkan kinerja KKP secara langsung, sementara patroli bersama memastikan sinergi antarinstansi, khususnya dalam menegakkan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut,” tambah Elvitrasyah, mengutip Perpres 59 Tahun 2023.

Terkait mandat Bakamla, Pasal 61 hingga Pasal 63 UU Kelautan menegaskan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Namun, Elvitrasyah menekankan bahwa peran Bakamla bersifat pendukung dan penghubung, bukan menggantikan kewenangan KKP.

“Bakamla berfungsi sebagai penghubung sistem penegakan hukum laut nasional, memastikan koordinasi dan integrasi antarinstansi, khususnya saat kegiatan penangkapan ikan berlangsung,” tegasnya.

Dari sisi Kemenhub, F. Budi Prayitno menekankan pentingnya  Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)  dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.

KPLP juga memiliki kewenangan membantu instansi lain dalam penegakan hukum di laut, bukan menggantikan peran mereka.

Dalam praktiknya, patroli laut dilakukan melalui operasi terpadu, melibatkan sembilan kementerian/lembaga, termasuk KKP, Kemenhub, TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Bakamla.

Operasi terpadu ini juga mengacu pada Kesepakatan Bersama antarinstansi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kapal.

Setiap kementerian dan lembaga bertindak sesuai tugas dan fungsinya, sehingga tumpang tindih kewenangan dapat dihindari dan kepastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran tetap terjaga.

Penjelasan ini muncul di tengah permohonan uji materiil Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lukman Ladjoni.

Dalam kasus konkret, kapal milik pemohon, KM. Suryani Ladjoni, ditahan oleh Bakamla pada 31 Juli 2024 karena pelanggaran administratif, seperti dokumen kedaluwarsa dan sertifikat keselamatan yang tidak lengkap.

Pemohon menilai tindakan Bakamla melanggar hak konstitusional, termasuk kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik kapal.

Kuasa hukum pemohon, Dusri Mulyadi menegaskan, Bakamla bukan penyidik sebagaimana diatur KUHAP.

Penahanan kapal di laut tanpa pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan jelas menabrak asas legalitas dan due process of law.

Menurut pemohon, keberadaan Bakamla dalam UU Kelautan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menabrak aturan yang sudah jelas, di mana pemeriksaan kapal seharusnya dilakukan di pelabuhan, bukan di tengah laut.

Sidang lanjutan ini menjadi panggung klarifikasi bagi KKP dan Kemenhub untuk menegaskan bahwa patroli di laut bukan monopoli satu lembaga,  melainkan hasil koordinasi terintegrasi antarinstansi.

Dengan SOP yang sudah disepakati bersama sembilan kementerian/lembaga, pelaksanaan patroli laut dan penegakan hukum di laut bisa dilakukan secara  efektif, transparan, dan adil,  tanpa mengganggu hak pelaku usaha pelayaran.

Publik dan pelaku bisnis pelayaran kini menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi terkait batas kewenangan Bakamla, sambil memantau apakah koordinasi antarinstansi akan benar-benar memperkuat sistem penegakan hukum laut nasional atau tetap menimbulkan kontroversi.

Reporter : NATTASYA
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018