
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti di perairan pesisir Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh tiga perusahaan tanpa izin resmi.
TABLOIDSINARTANI.COM, Morowali -- KKP menghentikan sementara reklamasi dan penggunaan jeti ilegal di perairan Morowali setelah tiga perusahaan terbukti tak miliki izin PKKPRL.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti di perairan pesisir Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh tiga perusahaan tanpa izin resmi.
Tindakan ini dilakukan karena pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persyaratan dasar untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan penghentian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan regulasi dan mencegah kerusakan lingkungan laut.
“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3/2026).
Penghentian sementara dilakukan pada tanggal 28 Februari dan 2 Maret 2026 lalu terhadap tiga perusahaan, yakni PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektar, PT WXT seluas 7,714 hektar, dan PT BI seluas 1,336 hektar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan oleh Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) untuk menghentikan pelanggaran sekaligus memastikan aktivitas di ruang laut tetap sesuai aturan.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi ini diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Proses pengenaan sanksi administratif akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang laut menjadi bagian dari lima kebijakan ekonomi biru yang ditetapkan KKP.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem laut, sekaligus memastikan sektor perikanan tetap menjadi sumber pangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Pengawasan terhadap aktivitas menetap di ruang laut termasuk untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut itu sendiri. Pemanfaatan ruang laut harus berpihak pada kelestarian lingkungan dan sumber daya ikan,” tegas Trenggono.
Kasus Morowali ini menjadi perhatian publik karena luas area reklamasi yang dilakukan tanpa izin mencapai lebih dari 11 hektar. Para pengamat menilai praktik ini jika dibiarkan, berpotensi merusak habitat laut dan mengganggu mata pencaharian nelayan lokal. Langkah KKP menghentikan sementara kegiatan reklamasi dianggap sebagai tindakan preventif agar kerusakan ekosistem laut tidak meluas.
Selain aspek hukum, penghentian reklamasi di Morowali juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang mencoba memanfaatkan ruang laut tanpa prosedur resmi. KKP menegaskan bahwa semua kegiatan di pesisir dan laut harus melalui PKKPRL sebagai syarat mutlak, termasuk reklamasi, pembangunan jeti, dan aktivitas pengambilan sumber daya laut.
Dengan langkah tegas ini, KKP menekankan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut sekaligus melindungi ekosistem dan sumber daya perikanan. Proses pengawasan dan pemberian sanksi administratif akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan di laut berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan.