Kamis, 20 Maret 2025


Inilah Kriteria Desa Program P2B

06 Mar 2025, 13:44 WIBEditor : Yulianto

Kriteria pemilihan desa

 

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pekarangan dapat menyokong sebagai sumber pangan. Pemerintah telah menyiapkan program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dengan targer 40 ribu desa. Apa saja syarat desa yang masuk program P2B?

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura, M. Andi Idil Fitri mengatakan, agar program ini berjalan efektif, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi desa penerima manfaat. Salah satunya adalah lokasi desa yang harus berdekatan dengan dapur bergizi atau Sentra Pangan Pangan Gizi (SPPG), sehingga distribusi dan pemanfaatan hasil panen lebih optimal.

“Desa yang memiliki BUMDes aktif juga diprioritaskan, karena keberadaannya dapat mendukung pengelolaan dan pemasaran hasil panen secara berkelanjutan,” katanya saat webinar Mandiri Pangan Lewat Pekarangan yang diselenggrakan Tabloid Sinar Tani di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Idil Fitri, pemanfaatan lahan pekarangan menjadi faktor utama dalam program ini. Sebab, desa yang memiliki lahan pekarangan luas dan bisa dikelola masyarakat akan lebih mudah menjalankan program ini.

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 40-Ribu Desa Masuk Program P2B

Namun demikian, dukungan dari kepala desa dan perangkat desa juga menjadi syarat penting. “Keberhasilan program sangat bergantung pada peran aktif pemerintah desa dalam mendorong warganya untuk berpartisipasi,” ujarnya. 

Syarat lain adalah  desa yang sudah tergabung dalam program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) memiliki peluang lebih besar mendapatkan manfaat dari program ini.

Nantinya, setiap desa yang terlibat dalam program ini akan mendapatkan pendampingan teknis dari penyuluh pertanian dan dinas terkait. Pendampingan mencakup identifikasi tanaman yang sesuai, teknik budidaya yang efisien, hingga pemasaran hasil panen. 

Untuk memastikan transparansi dan efektivitas program, data perkembangan program akan dimonitor melalui aplikasi SRIKANDI, yang memungkinkan pemantauan secara real-time oleh Kementerian Pertanian. 

“Bhabinkamtibmas juga akan dilibatkan dalam pengawasan, guna memastikan program ini benar-benar berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 40.000 desa akan memiliki pekarangan pangan bergizi yang aktif. Dengan tercapainya target ini, diharapkan hampir 50?ri total desa di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangan sehat secara mandiri. 

“Kalau 40.000 desa bisa memanfaatkan pekarangannya untuk produksi pangan, kita bisa mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan,” ungkap Idil Fitri. 

Program ini juga diyakini dapat menekan angka stunting dan mengurangi masalah kekurangan gizi, terutama di daerah dengan keterbatasan akses terhadap pangan bergizi. Dengan skema distribusi yang terorganisir, program ini juga membuka peluang usaha bagi kelompok tani, ibu rumah tangga, dan pengusaha lokal.   

“Kami optimis, jika program ini dikelola dengan baik, Indonesia bisa menjadi lebih mandiri dalam hal pangan, sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa,” kata Idil Fitri. 

 
 

 

Reporter : Gsh/Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018