Sunday, 18 October 2026


Pusat PVT-PP Kementan Susun Pedoman Kebun Pemeriksaan Substantif

07 Jul 2023, 04:59 WIBEditor : Yulianto

Kebun Pemeriksaan Substantif PVT

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor----Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman-Perijinan Pertanian (PPVT-PP) saat ini tengah menyusun pedoman Kebun Pemeriksanaan Substantif (KPS). Untuk mendukung pengelolaan KPS, Pusat PVTPP berupaya meningkatkan sarana, prasarana, dan SDM Pemeriksa PVT.

Guna Menyusun pedoman tersebut, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Bogor, Senin (5/6).Narasumber pada FGD yakni Ketua Komisi PVT. Prof. Sobir, anggota komisi PVT Nurliani Bermawie, dan perwakilan industri perbenihan yakni Product Development and Support Manager PT. East West Seed Indonesia, Kohar.

FGD  yang berlangsung hybrid, daring dan luring, dibuka langsung Kapus PPVTPP, Dr. Leli Nuryati, MSc. secara live dari Parigi, Sulawesi Tengah. Dalam FGD tersebut ada dua konsep dokumen terkait KPS PVT. Pertama, Pedoman Penetapan Standar KPS PVT. Kedua, Panduan Pengelolaan KPS PVT.

Leli mengatakan, , penyusunan Pedum KPS ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 318 /Kpts/PV.120/M/06/2023 pada 21 Juni 2023 tentang Penetapan Kebun Pemeriksaan Substantif PVT. Kepmentan ini merupakan pembaruan dari Kepmentan sebelumnya tentang KPS PVT, dan telah mencakup tiga kebun yang dimiliki Pusat PVTPP.

”Pada Kepmentan ini juga terdapat penambahan fungsi kebun yaitu fungsi penunjang pengelolaan PVT, antara lain sarana edukasi, pelatihan dan magang, selain fungsi utama KPS sebagai fasilitas pelaksanaan pengujian BUSS dan layanan PVT lainnya,” tutur Leli.

Dalam menunjang pemeriksaan substantif terhadap varietas tanaman yang dimohonkan hak PVT, Leli mengungkapkan, Pusat PVTPP telah memiliki tiga kebun pemeriksaan. Pertama, kebun pemeriksaan substantif untuk tanaman dataran tinggi di Lembang Jawa Barat. Kebun yang berada di ketinggian 1.200 m dpl telah diresmikan pada tahun 2014.

Kedua, kebun pemeriksaan untuk tanaman dataran rendah yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur. Lokasi yang berada di ketinggian 30 mdpl dan diresmikan pada tahun 2021. ”Saat ini kami tengah mengembangkan kebun pemeriksaan yang ketiga untuk tanaman dataran rendah-menengah yang berlokasi di Bogor Jawa Barat,” tuturnya.

Untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kebun pemeriksaan substantif, Pusat PVTPP kini telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan sarana, prasarana, dan SDM Pemeriksa PVT. ”Guna optimalisasi pengelolaan kebun pemeriksaan substantif diperlukan panduan pengelolaan Kebun Pemeriksaan Substantif PVT. Panduan ini disusun sebagai dasar acuan dan referensi dalam pengelolaan kebun pemeriksaan substantif,” kata Leli.

Acuan Bangun KPS

Penyusunan Pedoman Standar Kebun Pemeriksaan Substantif PVT dilakukan sebagai acuan bagi Pusat PVTPP dalam pembangunan dan pengembangan Kebun Pemeriksaan Substantif PVT. Sedangkan Panduan Pengelolaan Kebun Pemeriksaan Substantif PVT ditujukan untuk menjamin pelaksanaan fungsi Kebun Pemeriksaan Substantif berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan fungsi pelayanan pengelolaan PVT berjalan dengan efektif dan optimal.

Dalam FGD tersebut masukan yang sangat berarti didapat dari seluruh narasumber yang hadir untuk membahas konsep Pedoman Penetapan Standar KPS PVT. Diantaranya, bagaimana ruang lingkup pedoman ini meliputi kondisi ideal fasilitas kebun yang harus dimiliki, pemenuhan kualifikasi dan kompetensi SDM kebun, manajemen mitigasi resiko serta penerapan digitalisasi disegala aspek pengelolaan PVT.

Selain itu, sangat penting bagi KPS PVT harus memiliki kebun dengan kualifikasi yang tepat dan lengkap. Dengan beralihnya fungsi penelitian pertanian dari Kementerian Pertanian ke BRIN sejak tahun 2022, Leli menegaskan, Pusat PVTPP menjadi wajah terdepan kebun di Kementerian Pertanian. ”Masyarakat umum akan memandang fungsi kebun Kementerian Pertanian utamanya dari Kebun Pemeriksaan Substantif yang dimiliki oleh Pusat PVTPP,” katanya.

Sementara itu, Prof. Sobir menyatakan, penting bagi Pusat PVTPP untuk mengedukasi masyarakat dengan menampilkan guest plot/show window di KPS. Namun KPS harus tetap menempatkan fungsi utama sesuai peraturan yaitu sebagai sarana pengujian yang memiliki syarat dan menjamin keamanan dan kerahasiaan materi tanaman.  ”Karena itu, lokasi plot untuk edukasi harus terpisah dari plot utama pengujian,” ujarnya.

Para narasumber juga memberikan masukan untuk beberapa prosedur operasional baku (POB) yang harus dicantumkan dalam dokmen Panduan Pengelolaan KPS PVT. Salah satu POB yang harus diperbaiki adalah POB untuk pemeliharaan reference collection yang memperhitungkan jenis tanaman. Selain itu, luas lahan KPS harus dipertimbangkan dengan baik agar fungsi koleksi varietas sebagai pendukung fungsi pengujian dapat terlaksana dengan baik.

Masukan lain dalam FGD adalah POB kemananan materi tanaman yang diuji juga ditekankan, baik melalui mekanisme pemeriksaan SDM kebun, dan pemusnahan materi hasil pengujian. Lebih lanjut finalisasi kedua dokumen tersebut harus segera dilakukan agar tujuan utama penyusunan panduan tentang KPS PVT ini dapat tercapai agar menjadi acuan pengembangan dan pengelolaan KPS yang diakui dan berkelas dunia. 

Reporter : Humas PPVT-PP
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018