
Di balik lancarnya pasokan pangan nasional, Badan Karantina Indonesia menindak 5.909 komoditas berisiko sepanjang 2025, menegaskan karantina sebagai benteng awal perlindungan pangan dan ekonomi.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Di balik lancarnya pasokan pangan nasional, Badan Karantina Indonesia menindak 5.909 komoditas berisiko sepanjang 2025, menegaskan karantina sebagai benteng awal perlindungan pangan dan ekonomi.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat 5.909 tindakan karantina terhadap komoditas berisiko tinggi sepanjang 2025.
Tindakan tersebut meliputi penahanan, penolakan, dan pemusnahan sebagai upaya melindungi ketahanan pangan dan sumber daya alam hayati nasional.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengatakan karantina memiliki peran strategis sebagai pertahanan negara nonmiliter sekaligus instrumen penggerak ekonomi nasional.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Barantin di Jakarta, Jumat (19/12).
“Karantina adalah bagian dari sistem pertahanan negara nonmiliter yang bertugas melindungi sumber daya alam hayati dan ketahanan pangan nasional dari risiko masuk dan tersebarnya hama serta penyakit,” ujar Sahat.
Komoditas yang paling banyak ditindak sepanjang 2025 antara lain daging, beras, pakan ternak, buah-buahan, dan sejumlah produk pertanian strategis lainnya.
Selain itu, Barantin juga mengirimkan 809 Notification of Non-Compliance (NNC) kepada negara asal terhadap komoditas impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Menurut Sahat, langkah pencegahan di sektor karantina sangat penting untuk menghindari kerugian ekonomi berskala besar.
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi diperkirakan dapat menimbulkan kerugian hingga Rp40 triliun, sementara masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berbahaya, seperti Pseudomonas cichorii, berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp84,5 triliun.
“Satu celah kecil dalam sistem karantina bisa berdampak sangat besar. Karena itu, pencegahan di hulu jauh lebih efektif dibandingkan penanganan ketika wabah sudah menyebar,” katanya.
Selain fungsi pelindungan, Barantin juga menjalankan peran fasilitasi perdagangan. Sepanjang 2025, Barantin menerbitkan 2.619.241 sertifikat karantina untuk kegiatan impor, ekspor, dan lalu lintas antararea.
Barantin juga melakukan pendampingan kepada 4.864 UMKM calon eksportir serta menjalin kerja sama dan negosiasi protokol karantina dengan lima negara tujuan ekspor guna memperluas akses pasar produk Indonesia.
Di sisi tata kelola, Barantin memperkuat transformasi digital melalui integrasi layanan dengan Indonesia National Single Window (INSW), penerapan e-Cert dan e-Phyto, serta pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan kecepatan layanan dan akurasi analisis risiko.
Memasuki 2026, Barantin akan memperkuat konsep pre-border karantina dengan fokus pada pemenuhan persyaratan teknis di negara asal, sistem ekuivalensi, dan integrasi data lintas negara guna menekan risiko serta mempercepat proses logistik.