
Forum Komunikasi Publik untuk menyusun Standar Pelayanan PT yang digelar Pusat PVTPP di Jakarta, Rabu (22/4)
TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA---Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. SPP ini akan menjadi pedoman khususnya bagi para pelaku usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kualitas pelayanan PVT.
Seperti diketahui Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian.
“Langkah nyata kita harus semakin maju dalam memberi pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian agar ke depan kita mampu mencapai swasembada secara cepat sesuai perintah Bapak Presiden,” ujar Mentan.
Senada, Sekretaris Jenderal Kementan, Ali Jamil mengatakan, bahwa penguatan layanan publik harus diperkuat oleh semua pihak dengan menggunakan metodologi yang lebih canggih, terutama dalam memastikan kebijakan pertanian berbasis data yang valid, transparan dan juga terpercaya.
“Penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak harus ditingkatkan untuk menunjang perbaikan pelayanan yang diberikan, termasuk layanan yang ada di Pusat PVTPP yang saat ini sudah berbasiskan online,” katanya.
Forum Komunikasi Publik Standar Layanan PVT yang digelar pada Rabu (22/4) membahas 12 standar layanan PVT. Antara lain, SPP pengajuan permohonan hak PVT, pemeriksaan substantif PVT, permohonan pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan perjanjian lisensi, pencatatan perjanjian lisensi wajib.
Selain itu, pembayaran iuran tahunan, petikan daftar umum, salinan sertifikat hak PVT, permohonan fotokopi dokumen PVT, permohonan surat bukti hak prioritas, permohonan banding PVT dan pendaftaran konsultan PVT.
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan, dalam penyusunan SPP, pihaknya menggunakan pendekatan dua dimensi. Pertama, Service Delivery yang mengatur proses penyampaian layanan langsung kepada Masyarakat. Kedua, Manufacturing yang mencakup proses internal, penguatan SDM, sarana prasarana, dan landasan hukum layanan.
“Forum ini kami pandang sangat strategis untuk menerima umpan balik, mengidentifikasi kendala lapangan, serta merumuskan perbaikan ke depan,” katanya.
Penyusunan SPP juga mengedepankan transparansi, dengan publikasi jalur layanan, jangka waktu, dan tarif secara terbuka. Bahkan pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui berbagai kanal seperti SP4N-LAPOR!, WA Center, email, dan Google Form yang kami siapkan secara daring.
Leli menyadari bahwa kualitas pelayanan akan terus berkembang seiring masukan dan pengawasan publik. ”Kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu kolaborasi dengan stakeholder untuk mewujudkan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan konsisten. Karena itu, kami harapkan saran dan masukan untuk peningkatan layanan kami,” ujarnya.
Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, dalam pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat.
Sementara itu Perwakilan konsultan PVT, Gunawan, turut menyampaikan pentingnya database PVT sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dan menjadi gambaran seberapa maju PVT di Indonesia.
Dalam kesempatan ini stakeholder baik yang offline maupun online turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan SPP PVT ini, sehingga diharapkan akan terwujud pelayanan yang berkualitas, cepat, murah dan mudah.
Dengan berbagai usulan dari pelaku usaha , ke depan Pusat PVTPP akan melakukan perbaikan aplikasi Apply PVT. Misalnya, semua notifikasi, termasuk kekurangan syarat akan ditampilkan dengan tanggal pengiriman dan semua notifikasi akan dikirim melalui email sebagi bukti.
Dalam forum tersebut juga dilakukan penandatangan berita acara oleh peserta yang hadir online dan offline. Berita acara ini menjadi bukti komitmen peningkatan kualitas layanan PVT. Masukan dan saran dari masyarakat luas khususnya pengguna layanan PVT dapat disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak dipublikasikan atau sampai dengan 7 Mei 2025 mendatang.