Thursday, 22 October 2026


Mentan Amran Berani Usik Mafia Beras dan Pupuk, Pakar Hukum Ungkap Hal Penting Ini

21 Oct 2026, 17:52 WIBEditor : Gesha

Mentan Amran Sulaiman berani mengusik mafia beras dan pupuk. Pakar hukum Azmi Syahputra mengungkap satu hal krusial yang bisa menentukan nasib perang melawan mafia pangan.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Mentan Amran Sulaiman berani mengusik mafia beras dan pupuk. Pakar hukum Azmi Syahputra mengungkap satu hal krusial yang bisa menentukan nasib perang melawan mafia pangan.

Langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam menertibkan dugaan praktik mafia beras dan pupuk mendapat perhatian dari pakar hukum pidana.

Pakar dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai kebijakan Kementerian Pertanian selama dua tahun terakhir menunjukkan sejumlah perubahan dalam pengelolaan sektor pertanian. 

Penyederhanaan regulasi, pembenahan distribusi pupuk, dan pelaporan dugaan pelanggaran menjadi bagian dari langkah yang perlu dikawal agar memberikan manfaat berkelanjutan.

Menurut Azmi, keberhasilan transformasi pertanian tidak semestinya hanya dilihat dari ketersediaan stok beras atau capaian produksi. 

Pemerintah juga perlu memastikan perubahan kebijakan mampu memperbaiki hubungan ekonomi antara petani, distributor, pelaku usaha, dan konsumen.

Dampaknya harus terlihat dalam kehidupan sehari-hari, dimana petani perlu memperoleh akses pupuk yang lebih mudah, harga gabah yang layak, serta kepastian penyaluran bantuan.

Sementara itu, masyarakat membutuhkan pasokan pangan yang memadai dengan harga terjangkau.

“Regulasinya sudah tidak ada persoalan lagi, sekarang kita harus melihat beberapa catatan,” ujar Azmi dalam paparannya saat diskusi publik Agripulse bertajuk “Dua Tahun Transformasi Pertanian Era Prabowo: Dari Kebijakan ke Dampak bagi Petani”, Rabu, 21 Oktober 2026, Rabu (21/10/2026). 

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan setelah regulasi diperbaiki. Sebab, aturan yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila pelaksanaannya tidak diawasi secara serius.

Azmi menyoroti persoalan dugaan mafia beras, mafia pangan, dan mafia pupuk yang membutuhkan penanganan menyeluruh. 

Menurut dia, penyederhanaan regulasi menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini berpotensi memperlambat penyelesaian masalah.

Ia mencontohkan penataan aturan distribusi pupuk yang kini diarahkan agar lebih sederhana. 

Perubahan tersebut diharapkan memudahkan petani mengakses pupuk bersubsidi sekaligus mempersempit celah penyimpangan dalam proses penyalurannya.

Meski begitu, pembenahan administrasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. 

Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi distribusi, atau praktik perdagangan yang melanggar ketentuan, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Dalam paparannya, Azmi menyebut adanya 11 kasus prioritas yang dilaporkan kepada kepolisian terkait dugaan penyimpangan di sektor pangan.

Langkah pelaporan itu dinilainya sebagai bagian dari upaya mendorong persoalan tersebut masuk ke proses penegakan hukum.

Namun, pelaporan bukanlah akhir dari penanganan perkara. 

Aparat penegak hukum tetap perlu menelusuri bukti, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dasar yang cukup.

Azmi mengingatkan bahwa penanganan perkara seharusnya tidak hanya berhenti pada orang yang menjalankan tindakan di lapangan. 

Apabila terdapat bukti mengenai pihak yang mengendalikan kegiatan atau menikmati hasil kejahatan, keterlibatannya juga perlu ditelusuri sesuai prosedur hukum.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan dugaan mafia pangan diharapkan tidak sekadar menyasar pelaksana, tetapi juga mengungkap pola dan jaringan yang terbukti terlibat.

Selain pelaku usaha, Azmi menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparatur di lingkungan pemerintahan. 

Menurut dia, upaya membersihkan tata kelola pertanian harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pegawai yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Ia menyinggung persoalan pungutan liar dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian serta dugaan penyimpangan yang merugikan penerima bantuan. 

Praktik semacam itu perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Dalam paparannya, Azmi juga menyebut pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor sebagai bagian dari penertiban sektor pupuk. 

Bagi Azmi, pengawasan internal penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. 

Tanpa pengawasan yang kuat, program yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas petani berisiko tidak mencapai tujuan.

Penanganan dugaan pelanggaran juga membutuhkan koordinasi antarlembaga.

Kementerian Pertanian perlu bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, KPK, serta lembaga terkait lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Azmi turut menyoroti perlunya efisiensi birokrasi dan koordinasi antara Kementerian Pertanian dengan DPR, khususnya Komisi IV. 

Menurut dia, kesesuaian antara kebijakan yang disampaikan kepada publik dan pelaksanaannya di lapangan harus terus dijaga.

Di tengah keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, laporan mengenai capaian kebijakan perlu dapat diuji melalui kondisi nyata yang dirasakan petani dan konsumen.

Azmi juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Partisipasi masyarakat, kelompok tani, mahasiswa, dan media menjadi bagian penting dalam pengawasan. 

Meski demikian, dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum melalui proses hukum.

Pada akhirnya, tantangan kebijakan Amran bukan hanya menyederhanakan aturan atau melaporkan dugaan mafia pangan. 

Konsistensi penegakan hukum, pengawasan internal, perbaikan distribusi pupuk, dan perlindungan konsumen menjadi pekerjaan yang harus terus berjalan.

Keberhasilan upaya tersebut akan terlihat ketika tata kelola pangan semakin transparan, subsidi diterima oleh petani yang berhak, serta masyarakat memperoleh pangan dengan harga yang wajar. 

Dengan demikian, pemberantasan dugaan mafia beras dan pupuk tidak berhenti sebagai agenda penertiban, tetapi menjadi bagian dari pembenahan sistem pertanian secara berkelanjutan.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018