
Ketua Kelompok Pelayanan Perijinan dan Investasi Pertanian PPVTP, Dwi Herteddy (kiri) bersama Kepala BBPP Lembang, Ajat Jatnika
TABLOIDSINARTANI.COM, BANDUNG—Pemerintah mengajak pelaku usaha pengelola P4S (Pusat Pelatihan Petani dan Perdesaan Swadaya) yang memproduksi pupuk organik untuk melakukan pendaftaran ijin edar, kemudahan mengurus uji mutu dan efektivitasnya. Dengan demikian, produk yang mereka buat mempunyai legalitas dan terjamin kualitasnya saat dikomersialkan dan terhindar dari masalah hukum.
Demikian pesan Ketua Kelompok Pelayanan Perijinan dan Investasi Pertanian PPVTP, Kementerian Pertanian, Dwi Herteddy saat memberikan arahan coaching clinic kepada pengelola P4S se Jawa Barat yang berlangsung di BBPP Lembang, Rabu (18/6). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi dengan Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVTPP), Kementerian Pertanian.
Dwi mengatakan, dengan adanya coaching clinic pengelola P4S bisa mengetahui aturan dan regulasi yang ada, termasuk dalam perijinan produk organik. Dalam pendampingan kepada P4S di Jawa Barat, Pusat PPVTPP berkolaborasi dengan BBPP Lembang.
“Kami berharap dengan kolaborasi dalam pendampingan ini, usaha mereka semakin berkembang dan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi penting bagi pemerintah memberikan pendampingan kepada UMKM, termasuk P4S, agar memahami aturan yang ada,” tuturnya.
Saat berusaha, hal penting yang mereka wajib ketahui adalah sebelum mengedarkan produknya secara komersial, harus mempunyai ijin edar, uji mutu dan uji efektifitas terlebih dahulu. “Dengan mereka memiliki ijin usahanya memiliki legalitas dan bisa berkembang lebih baik, serta tidak bermasalah dengan aspek hukum,” katanya.
Ke depan Dwi berharap, pengelola P4S dapat mematuhi regulasi dalam usaha dan tidak melanggar hukum. Secara legalitas sendiri, umumnya pengelola P4S sudah memiliki. Namun yang juga perlu mendapat perhatian adalah masalah teknis terkait dengan produk yang dibuat.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang, Ajat Jatnika mengatakan, sebagai petani inovator, pengelola P4S ada yang telah mampu memproduksi pupuk, baik pupuk organik padat maupun cair. Namun jika produknya sudah dikomersialkan, maka harus didaftarkan ke pemerintah.
“Kadang produk pupuk yang dibuat hanya untuk kepentingan sendiri, tapi ada juga yang akan dikomersialkan. Untuk yang dikomersialkan harus hati-hati, baik pupuk dan pestisida, karena harus didaftarkan terlebih dahulu,” katanya.
Dengan terdaftarnya pupuk organik menurut Ajat, akan memberikan jaminan kepada konsumen, khususnya petani, agar tidak merugikan. Apalagi jika produksinya memasukan organisme yang dapat merusak ekologi dan ekosistem.
“Jadi kalau produksinya dikemas skala besar dan dijual harus terdaftar dan mempunyai ijin edar untuk memastikan kandungan yang ada didalamnya. Jangan sampai ada yang sampai tertangkap gara-gara tidak mengetahui aturan,” tuturnya.
Ajat Jatnika mengapresiasi P4S yang sudah memiliki usaha sendiri sesuai komoditas unggulan masing-masing, termasuk memproduksi pupuk organik. Bahkan pemerintah memberikan kewenangan kepada P4S sebagai lembaga yang bisa mengeluarkan surat keterangan sebagai tempat pembelajaran.
“P4S sudah membuktikan usaha mereka memiliki keungullan dibandingkan petani lain di desanya. Itulah yang menjadikan P4S sebagai tempat belajar,” katanya.
Untuk meningkatkan kapasitas pengelola P4S, Ajat mengatakan, pihaknya memberikan pendamping. Dengan pengalaman yang sudah dimiliki tiap P4S, saat ini yang diperlukan mereka adalah tambahan muatan, seperti coaching clinic mengenai pupuk organik ini.
“P4S juga menjadi tanggung jawab kami dalam pemberian pendampingan, meski ada yang lainnya juga seperti penyuluh pertanian dan Dinas Pertanian daerah,” ujarnya.
Sebagai fasilitator dan pengusaha, menurut Ajat, P4S harus mandiri, lebih kompeten dan maju. Apalagi P4S menjadi aset Pemerintah Daerah untuk membantu kegiatan penyuluhan pertanian. “Kita harapkan P4S menjadi pelopor dan pembaharu di desa,” katanya.