Sunday, 12 April 2026


Di Kota Gudeg, PPVTPP Dampingi P4S Layanan Perijinan Pupuk Organik

18 Jul 2025, 20:23 WIBEditor : Yulianto

Pusat PVTPP menggelar choacing clinic kepada P4S di DI Yogyakarta

TABLOIDSINARTANI.COM, YOGYAKARTA--- Pusat Pelindungan Varietas tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) kembali menggelar coaching clinic pendaftaran pupuk organik untuk pengelola P4S (Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya) wilayah DI Yogyakarta. Dengan pendampingan ini diharapkan mereka bisa memahami regulasi dan cara mengajukan permohonan terkait pendaftaran pupuk.

Kepala Pusat PVTPP, Dr. Leli Nuryati mengatakan, hingga saat ini pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan perijinan, bukan hanya pupuk dan pestisida, tapi juga terkait ekspor impor benih dan investasi pertanian.

Karena itu, ia berharap peran pelaku usaha memanfaatkan layanan Pusat PVTPP ini sangat penting terutama memberikan masukan terhadap pelayanan.

Dalam berbagai kegiatan, Leli mengakui, sering mendapatkan masukan dari UMKM, termasuk pengelola P4S untuk memberikan pendampingan secara langsung.

“Saat ini bekerjasama dengan Balai Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara, kami dapat mengundang P4S di wilayah DI Yogyakarta. Mudah-mudahakan kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan di wilayah lain, khususnya untuk P4S,” kata Leli saat Coaching Clinic Pendaftaran Pupuk pada UMKM P4S di Yogyakarta, Kamis (17/7).

Leli mengakui, selama ini sudah banyak pengelola P4S yang telah menghasilkan pupuk, bahkan sudah diedarkan, tapi belum mendapatkan ijin secara formal dari pemerintah.

Sebab jika produk pupuk yang diproduksi P4S sudah diperdagangkan keluar dari kabupaten lokasi P4S, maka harus mempunyai ijin edar.

Dengan kegiatan coaching clinic, Leli berharap, pengelola P4S dapat mengetahui lebih lanjut bagaimana proses layanan terkait perijinan pupuk.

Saat ini, pemerintah terus mendorong layanan yang lebih sederhana dan singkat, serta terintegrasi. “Kini pendafataran bisa secara online, yang mana layanan Pusat PPVTP sudah terintegrasi dengan aplikasi OSS,” katanya. 

Namun diakui, masih banyak pelaku usaha, petani dan penyuluh swadaya yang belum mengetahui bagaimana prosesnya. Bahkan, mungkin sudah banyak yang bertanya melalui WA Center atau sudah melakukan proses permohonan sacara online, tapi masih menghadapi kendala. 

“Dengan pertemuan ini kami akan memberikan pendampingan dan fasilitasi, sehiingga dapat memberikan jalan keluar dan produk pupuk bisa beedar secara luas, tidak hanya wilayah P4S, tapi juga wilayah lain,” katanya.

Karena itu dirinya berharap dengan pendampingan atau coaching clinic, pengelola P4S dapat mengerti dan memahami teknis terkait perizinan pupuk baik yang bersifat wajib SNI, lulus uji mutu dan efektivitas, dan mendorong percepatan proses perizinan. 

Sementara itu, Perwakilan Kepala UPTD BPSDM Yogyakarta, Dwi Hermanto berharap, pendampingan atau coaching clinic ini dapat membantu memecahkan permasalahan di tingkat pelaku usaha pupuk dalam kelompok P4S.

Bukan hanya itu, juga mendorong penderasan informasi mengenai teknis pembuatan pupuk organik yang terjamin mutu dan efektivitasnya, sehingga layak untuk diedarkan. 

Pada kegiatan ini, peserta coaching clinic mendapatkan materi teknik pembuatan pupuk organic, pupuk hayati dan pembenah tanah sesuai standar dari Isro Hariadi dari BRMP DI Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan, dalam pembuatan pupuk organik perlu diperhatikan kelengkapan kandungan unsur haranya, kandungan C organik, bahan baku, dan pengaruhnya terhadap tanaman. 

“Parameter mutu pupuk organik yang diajukan pendaftarannya meliputi kandungan C-organik, rasio C/N, pH, hara NPK, kadar air dan cemaran,” katanya seraya menambahkan, bahwa pupuk organik dapat dibuat dengan teknik pengomposan, fermentasi, vermikom dan kasgot. 

Menurutnya, manfaat utama pupuk organik diantaranya perbaikan sifat fisiko-kimia dan biologi tanah. Selain itu, tersedianya sebagian kecil hara makro dan mikro, dan merangsang pertumbuhan tanaman (ada kandungan ZPT, asam organik dan enzim). 

Sementara itu, Nanda Kharina Zaldy dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta mengingatkan, penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Karena itu, setiap kegiatan berusaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Bagi pengelola P4S, ia menjelaskan, tata cara pendaftaran pupuk organik dilakukan melalui aplikasi simpel1.pertanian.go.id yang terintegrasi OSS. Namun sebelum memiliki akun di OSS, pelaku usaha harus mengurus NIB, sehingga memperoleh kode KBLI yang terpaut dengan aplikasi masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. 

Reporter : Julian
Sumber : PPVTPP
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018