Thursday, 21 May 2026


Perijinan Pupuk Lewat OSS, PPVTPP Dampingi P4S Jawa Tengah

11 Sep 2025, 16:10 WIBEditor : Yulianto

Kegiatan Fasilitasi dan Pemdampingan Pendaftaran Pupuk kepada P4S Jawa Tengah di Temanggung, Kamis (11/9).

TABLOIDSINARTANI.COM, Temanggung---Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVTPP) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya kalangan UMKM yang kesulitan dalam mendaftarkan produk pupuknya. Saat ini proses pendafataran perijinan harus melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Kepala PPVTPP, Dr. Leli Nuryati mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya keras menciptakan ekosistem kemudahan berusaha di berbagai sektor strategis, termasuk sektor pertanian. Salah satu bentuk reformasi birokrasi adalah penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara nasional melalui sistem OSS.

“Di era digital ini kami melakukan terobosan-terobosan dalam kemudahan perizinan berusaha sektor pertanian. Salah satunya memberikan layanan perizinan pupuk melalui OSS terintegrasi dengan aplikasi simpel1.pertanian.go.id,” katanya saat Fasilitasi dan Pemdampingan Pendaftaran Pupuk kepada P4S Jawa Tengah di Temanggung, Kamis (11/9).

Menurutnya, perizinan pendaftaran pupuk itu penting. Alasanya, tidak hanya karena pupuk merupakan sarana produksi utama dalam pertanian, tetapi juga karena proses distribusi dan penggunaannya berdampak langsung pada kualitas hasil pertanian nasional.

“Melalui OSS, seluruh proses perizinan ini menjadi lebih transparan, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipantau secara real-time oleh pelaku usaha maupun regulator,” ujarnya.

Namun Leli mengakui, di lapangan banyak UMKM, termasuk P4S dalam mengimplementasi sistem OSS pendaftaran pupuk masih menghadapi berbagai tantangan. Misalnya, ketidaktahuan pelaku usaha mengenai alur dan dokumen yang dibutuhkan dan perubahan kebijakan teknis yang cepat.

“Sebagai upaya untuk peningkatan jumlah layanan pendaftaran pupuk di Pusat PVTPP, kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Pendaftaran Pupuk perlu diselenggarakan sehingga pelaku usaha tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses sistem OSS,” tuturnya. 

Leli berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman teknis pelaku usaha, khususnya terkait perizinan pupuk baik yang bersifat wajib SNI, lulus uji mutu, maupun uji efektivitas. Selain itu mendorong percepatan proses perizinan, sehingga tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tapi juga mendukung peningkatan produktivitas pertanian.

Ada beberapa regulasi penting yang mendasari layanan perizinan pupuk. Diantaranya, PP No. 28 Tahun 2025 sebagai perubahan dari PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudian, Permentan No. 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. 

Ada juga Permentan No. 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik. “Selain itu, peraturan teknis lainnya yang mendukung proses uji mutu, efektivitas, serta kewajiban sertifikasi SNI bagi produk-produk tertentu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelatihan Pertanian Soropadan, Opik Mahendra mengatakan, kegiatan pendampingan pendaftaran pupuk pada UMKM P4S Wilayah Jawa Tengah sangat penting dan strategis bagi pengembangan inovasi dan teknologi oleh petani. 

“Pendaftaran pupuk bagi UMKM P4S dibutuhkan guna memberikan wawasan dan informasi detail mengenai proses dan tahapannya mulai dari uji mutu, uji kandungan sampai izin edar dan lain sebagainya,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Dukung Kolaborasi

Karena itu, Bapeltan Provinsi Jateng siap mendukung dan berkolaborasi dengan P4S Jateng dalam pengembangan berbagai macam produk inovasi berupa pupuk, pestisida alami maupun metode pelatihan bagi petani. 

Opik mengharapkan dukungan dan keterlibatan semua lembaga, khususnya P4S untuk bersama-sama mengembangan strategi penyuluhan dan pelatihan, serta bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan petani di Jateng. “Bapeltan ini kampusnya petani Jawa Tengah,” katanya. 

Bapeltan Jateng lanjut Opik, juga mendorong kolaborasi dalam mengelelola pendaftaran pupuk UMKM. Baginya, hal ini sangat penting di tengah upaya mendorong kemajuan pertanian, inovasi dan temuan dari P4S.  “Pengalaman dari P4S harus juga dikawal pemerintah agar bisa dimanfaatkan secara legal dan menjadi kekuatan petani agar lebih mandiri dalam menyediakan pupuk,” tuturnya. 

Diakui, selama ini petani kadang kesulitan mendapatkan pupuk, karena akses petani terhadap pupuk subsidi terbatas dan anggaran subsidi pemerintah juga terbatas. Padahal di sisi lain, petani bisa mengembangkan dan membuat sendiri pupuk.

Opik mengatakan adanya fasilitasi pendaftaran pupuk kepada P4S ini menjadi solusi bagi petani. Karena itu, berharap inovasi P4S ini (pupuk) dapat dikawal, sehingga membuat petani mempunyai posisi tawar yang tinggi.

“Selama ini memang petani tidak bisa menentukan harga dan memotong rantai pemasaran, tapi yang bisa dilakuakn petani adalah efisiensi, seperti inovasi dalam pembuatan pupuk dari bahan baku yang ada di sekitar lingkungannya,” katanya.

Reporter : Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018