TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Tidak hanya petani padi, pembudidaya ikan pun dalam mengembangkan usaha perlu kepastian jaminan usaha. Mengingat sektor perikanan budidaya merupakan salah satu usaha yang mempunyai risiko tinggi terhadap bencana alam dan rentan serangan hama dan penyakit.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya meluncurkan program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Asuransi perikanan ini diharapkan bisa memberi kepastian usaha kepada pembudidaya ikan.
Salah satu pembudidaya yang sudah mendapatkan manfaat dari asuransi ini adalah pembudidaya ikan asal Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Sarifudin mengakui punya lahan untuk budidaya ikan seluas 1 ha terkena banjir. Karena ia sudah menjadi peserta asuransi perikanan, dengan adanya APPIK sangat membantu pebudidaya ikan.
“Klaim asuransi yang kami dapat bisa kami gunakan untuk melakukan usaha kembali. Seperti untuk pembelian benur dan obat-obatan,” ujar Sarifudin yang lahanya seluas 1 ha terkena banjir.
Hal senada juga dikatakan Pembudidaya ikan asal Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Ridwan yang lahan usahanya terserang penyakit. “Dengan adanya asuransi ini, maka kegagalan usaha kami akibat penyakit dapat tertutupi. Setelah mendapat klaim asuransi kami bisa beli benur serta pakan,” tutur Ridwan.
Baca Juga : Persaingan Ekspor Udang Kian Ketat
Budidaya Udang Masih Potensial Dikembangkan
Tambak Udang Windu plus Bandeng, Lebih Untung dan Ramah Lingkungan
Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan, APPIK ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan contoh pentingnya asuransi.
“Kedepan, diharapkan asuransi APPIK dapat tumbuh secara mandiri. Para pembudidaya, baik kecil hingga besar dapat secara mandiri mengikuti program asurasi mandiri yang akan digagas oleh perusahaan asuransi,” papar Slamet.
Tercatat, jumlah pembudidaya ikan saat ini kurang lebih 3.740.528 orang. Potensi dan besarnya jumlah pembudidaya tersebut tentu saja menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan asuransi menuju asuransi mandiri.
Bencana Alam
Program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) merupakan salah satu jawaban untuk mengatasi persoalan pembudidaya ikan ketika tambak atau kolamnya terkena bencana alam.
APPIK ini merupakan langkah konkrit dari komitmen KKP untuk melindungi pembudidaya ikan kecil agar mereka semakin berdaya dan mampu bangkit saat menghadapi kegagalan produksi akibat bencana alam ataupun penyakit.
“Pembudidaya ikan yang sudah menjadi peserta APPIK bisa melakukan klaim ke PT Jasindo apabila ikan yang dibudidaya terkena bencana alam,” kata Slamet.
APPIK dapat meng-cover bencana alam seperti banjir, tsunami, gempa bumi, longsor hingga erupsi gunung berapi. Bencana alam yang menimpa pembudidaya ikan tersebut dapat mengakibatkan penurunan produksi. Pembudidaya ikan pun bisa gagal panen, sehingga pendapatannya menurun.
“Akibat yang ditimbulkan dari bencana alam bisa membuat pembudidaya ikan menderita kerugian yang cukup besar. Untuk usaha berikutnya tidak mempunyai modal lagi, bahkan bagi pembudidaya yang meminjam kredit bisa menyebabkan menimbulkan kredit macet,” papar Slamet.
Ia juga mengatakan, bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, seperti Tsunami Palu dan Tsunami Selat Sunda, harus menjadi pembelajaran tentang pentingnya asuransi bagi pembudidaya ikan. Sebab, potensi bencana alam akan dapat menyebabkan kerugian pada sarana maupun prasarana budidaya.
“Saat Tsunami Selat Sunda saja, sebagian usaha perikanan budidaya disana mengalami kerusakan yang cukup parah, diantaranya kerusakan kolam, tambak, sarana perbenihan dan kematian ikan massal. Sehingga harus disadari perikanan budidaya secara cepat atau lambat tidak terlepas dari pengaruh kondisi alam,” jelas Slamet.