
Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan aturan untuk melindungi benih atau varietas tanaman baru hasil karya pemulia tanaman. Meski begitu, aturan ini dipastikan tidak akan merugikan petani kecil.
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor – Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan aturan untuk melindungi benih atau varietas tanaman baru hasil karya pemulia tanaman. Meski begitu, aturan ini dipastikan tidak akan merugikan petani kecil.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan, Leli Nuryati mengatakan, PVT pada dasarnya mirip seperti hak cipta atau hak milik atas varietas tanaman yang berhasil dikembangkan seseorang atau lembaga.
“Kalau ada peneliti atau pemulia berhasil menciptakan varietas padi, jagung, buah, atau tanaman lain yang baru dan unggul, maka hasil temuannya bisa dilindungi melalui PVT,” kata Leli dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Tahun 2026 di Bogor, Selasa (12/05).
Menurut dia, perlindungan ini penting agar para pemulia tanaman semangat melakukan inovasi dan terus menghasilkan benih unggul untuk pertanian Indonesia.
“Tujuannya supaya inovasi di bidang pertanian terus berkembang. Jadi orang yang menciptakan varietas baru merasa hasil kerjanya dihargai dan dilindungi,” ujarnya.
Leli menjelaskan, banyak masyarakat yang masih mengira PVT sama dengan paten, padahal keduanya berbeda.
Kalau paten digunakan untuk melindungi teknologi atau penemuan seperti mesin dan alat, maka PVT khusus melindungi varietas tanaman baru.
“PVT itu khusus untuk varietas tanaman, misalnya benih padi atau jagung hasil pemuliaan. Jadi berbeda dengan paten teknologi,” katanya.
Meski ada perlindungan hukum, Kementan menegaskan petani kecil tetap diberikan ruang dan perlindungan. Salah satunya melalui pengecualian hak PVT.
Dalam aturan tersebut, petani masih diperbolehkan menggunakan sebagian hasil panennya untuk ditanam kembali selama tidak untuk tujuan komersial besar.
“Jadi petani kecil tidak perlu khawatir. Penggunaan hasil panen untuk kebutuhan sendiri dan bukan bisnis besar tidak dianggap melanggar,” jelas Leli.
Selain itu, varietas tanaman yang dilindungi juga tetap bisa digunakan untuk penelitian, pendidikan, dan pengembangan varietas baru.
Menurut Leli, aturan itu dibuat agar inovasi di sektor pertanian tetap berjalan dan ilmu pengetahuan terus berkembang.
“Peneliti atau kampus tetap bisa menggunakan varietas tersebut untuk riset dan pengembangan,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga bisa menggunakan varietas yang dilindungi untuk kepentingan nasional seperti pengadaan pangan atau obat-obatan, dengan tetap memperhatikan hak pemilik varietas.
Dalam sosialisasi tersebut, Kementan juga menjelaskan ada beberapa jenis varietas yang tidak bisa mendapatkan perlindungan PVT.
Pertama, varietas yang bertentangan dengan hukum, norma agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Kedua, varietas yang tidak memiliki perbedaan jelas dengan varietas lain.
“Kalau varietasnya hampir sama dan sulit dibedakan dengan yang sudah ada, maka tidak bisa mendapat perlindungan,” ujar Leli.
Selain itu, varietas lokal milik masyarakat juga tidak bisa didaftarkan sebagai hak PVT pribadi. Sebab varietas lokal dianggap sebagai kekayaan bersama masyarakat, bukan hasil pemuliaan individu.
“Varietas lokal adalah milik masyarakat, jadi tidak bisa diklaim pribadi,” katanya.
Leli mengatakan, sistem PVT Indonesia dibuat seimbang antara melindungi inovasi dan menjaga kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, keberadaan perlindungan varietas tanaman sangat penting untuk mendukung pertanian modern.
Dengan adanya perlindungan hukum, para peneliti dan perusahaan benih akan lebih terdorong menciptakan varietas unggul baru yang lebih tahan penyakit, lebih produktif, dan cocok menghadapi perubahan iklim.
“Kalau inovasi benih berkembang, maka produktivitas pertanian juga bisa meningkat,” ujarnya.
Kementan berharap masyarakat semakin memahami bahwa PVT bukan aturan yang membatasi petani, melainkan sistem perlindungan agar inovasi pertanian Indonesia terus tumbuh.
“Intinya, PVT dibuat untuk melindungi hasil inovasi, tetapi petani kecil tetap diperhatikan dan dilindungi,” tutup Leli.