
PPVTPP evaluasi perijinan pupuk dan pestisida
TABLOIDSINARTANI.COM, BOGOR---Pupuk dan pestisida menjadi sarana produksi pertanian yang banyak digunakan petani untuk meningkatkan produktivitas tanaman. Dengan pasar yang sangat besar, pelaku usaha pun banyak yang terjun memproduksi dua produk tersebut.
Untuk memberikan kemudahan berusaha dan menjamin produk yang dihasilkan, Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menggelar evaluasi pelayanan perijinan pupuk dan pestisida di Bogor, Kamis (12/6). Kegiatan tersebut dihadiri pelaku usaha/produsen pupuk dan pestisida.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terus mendorong peningkatan produksi pangan melalui berbagai strategi, seperti pembenahan tata kelola pupuk dan perbaikan infrastruktur. Mentan juga berupaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk dalam pelayanan perijinan.
Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan, Ladiyani Retno Widowati mengingatkan agar pelaku usaha agar memproduksi pupuk sesuai standar yang telah pemerintah tetapkan. Sebab, jika pupuk tidak bermutu, bahkan palsu, maka akan memupuskan harapan petani.
”Relakah produksi tanaman kita turun bila tidak menerapkan standar yang berlaku? Tegakah kita memupuskan harapan petani dengan menyediakan pupuk yang tidak bermutu, bahkan palsu? Padahal akses petani terhadap keuangan terbatas dan hanya mengandalkan hasil panen untuk modal usaha selanjutnya, sehingga sangat menderita berkali-kali lipat,” tutur Ladiyani.
Beberapa waktu lalu, Ladiyani mengungkapkan, ditemukan kasus kemasan pupuk yang berbeda dengan isinya. Ada juga kasus oplosan pupuk yang isinya garam dapur yang dicampur bata merah, kemudian ditambahkan perwarna dan KCL. ”Mereka kemudian mengklaim NPK lokal dengan mengemas menggunakan karung dengan merek terkenal,” ujarnya.
Karena itu, Ladiyani menegaskan, standar mutu pupuk menjadi bagian penting dari proses mendapatkan ijin edar di wilayah Indonesia. Sebab, standar mutu untuk mengatur kadar atau komposisi sesuai klaim produsen yang didasarkan pada aturan yang berlaku yakni SNI dan Keputusan Menteri Pertanian.
“Mutu yang terstandar harus dianalisa dengan metode yang tertera dalam SNI ataupun Kepmentan,” ujarnya. Kenapa harus distandarkan? Ladiyani menjelaskan, sebagai amanah UU No 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang mengharuskan memeneuhi keamanan pangan dan standar mutu. Sebab, jaminan bagi konsumen adalah dengan standar mutu.
Adapun, Ketua Tim Teknis Komisi Pestisida. Prof. Dadang mengatakan, proses ijin edar produk pestisida harus melalui tiga saringan. Saringan pertama, setiap produk pestisida yang dimohonkan ijin edarnya harus memenuhi persyarat administrasi, jaminan suplai hingga sertifikat merk.
Saringan kedua adalah harus memenuhi syarat. Diantaranya, toksikologi dan bahan tambahan, serta formulasinya. Saringan ketiga mengenai mutu dan efikasi, mutu bahan aktif, efektifitas, toksisitas, lingkungan, musuh alami, fitotoksisitas, residu dan resurjensi.
Bukan hanya saringan yang ketat, dalam registrasi pestisida akan dipenguruhi kebijakan nasional dan internasional. Kebijakan nasional yang relaku adalah Inpres No. 3 Tahun 1986. Sedangkan kebijakan internasional diantaranya, Montreal Protocol, Stockholm Convention dan Rotterdam Convention.
“Jadi setiap pestisida yang akan diedarkan harus memenuhi prosedur ilmiah, hukum, dan administratif. Persyaratan hukum untuk memastikan bahwa pestisida berkhasiat dan aman bagi manusia, hewan, dan ekosistem,” tutur Guru Besar IPB University ini.



