Selasa, 17 Juni 2025


Gandeng Tangan Karantina-Polri Tingkatkan Pengawasan dan Penegakkan Hukum

17 Jul 2019, 14:01 WIBEditor : Yulianto

Kepala Barantan, Ali Jamil (kanan) dengan Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Pol. Martuani Sormin

MOU tersebut ditandatangani Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil dengan Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Pol. Martuani Sormin

 TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap sumberdaya alam Indonesia, Badan Karantina Pertanian meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri dalam Pedoman Kerja Pengawasan dan Penegakan Hukum Karantina Hewan dan Tumbuhan, serta Keamanan Hayati.

MOU tersebut ditandatangani Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil dengan Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Pol. Martuani Sormin dengan pada Rabu (17/7) di gedung Kementerian Pertanian. MoU ini sebagai tindak lanjut kerja sama Kementan dengan Polri dan meningkatkan sinergitas Barantan dan Polri.

MoU tersebut memuat beberapa hal. Diantaranya, pertukaran data dan informasi, bantuan pengawasan tertutup dan terbuka, penegakkan hukum, peningkatan sarana dan prasaranan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “MoU ini merupakan revisi atau pembaharuan dari MoU sebelumnya yakni pada tahun 2016 dan 2016. Jadi ini pembaharuan yang kedua,” kata Ali Jamil.

Perubahan atau revisi MoU ini menurut Jamil, mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi saat ini. Apalagi diakui dengan personil Barantan yang hanya 4 ribu orang tidak cukup untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia dari ancaman masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan kesehatan hewan, serta keamanan hayati.

“Dalam opersional di lapangan memang kadang kita temui permasalahan. Dengan MoU dengan Polri ini kita harapkan bisa membantu meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum,” katanya.

Data Barantan, pada tahun 2017 setidaknya ada 40 kasus penangkapan dengan jumlah sebanyak 92 ton. Beberapa komoditas yang diamankan adalah bawang, daging, wortel, telur dan beras. Komoditas tersebut masuk melalui Pekan Baru, Medan, Tarakan, Entikonh, Tanjung Balai Asahan dan Jambi.

Sedangkan tahun 2018 ada lima kali kasus dengan jumlah 700 ton. Komoditasnya bawang, sosis, benih hortikultura dan beras. Masuk melalui Aceh, Medan, Pekanbaru dan Tarakan. “Untuk tahun ini, diperkirakan ada sekitar 19 kasus penangkapan terhadap komoditas impor,” katanya.

Selain dengan Polri, Ali Jamil mengungkapkan,  Barantan juga sudah meneken MoU dengan TNI dan Bea Cukai. Ke depan dengan adanya kerjasama dengan pihak lain (Polri, TNI dan Bea Cukai), upaya pemerintah meningkatkan akselerasi ekpsor bisa tercapai.  “Untuk ekspor akan kita buka pintu seluas-luasnya dan berikan karpet merah. Tapi untuk impor kita wajib kendalikan,” tegasnya.  

Sementara itu Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan, naskah kerja sama ini mempunyai kekuatan hukum. Sesuai peraturan dalam kerjasama antar instansi memang harus ada MoU. Namun dalam kerjasama ini tidak ada saling intervensi dan sesuai dengan tugas masing-masing.

Indonesia dengan kekayaan sumberdaya alam yang luar biasa memang sulit dalam pengawasan. Karantina dengan 52 UPT, sudah pasti personilnya tidak cukup dengan batas negara yang luas, katanya.

Karena itu diharapkan  dengan kerjasama ini bisa meningkatkan  pengamanan sumberdaya alam dan hayati. Sebab, tidak mungkin Badan Karantina Pertanian berjalan sendiri. Dengan MoU ini juga akan terjalin sinergi Polri dan Barantan.

“Tupoksi kami adalah siap mem-back up Karantina, terutama penindakkan dan penegakkan hukum. Saya harapkan kerjasama ini bisa laksanakan dengan baik. Ini tugas berbahaya demi keamanan flora- fauna dan sumberdaya hayati kita,” tegasnya

Reporter : Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018