Tuesday, 20 October 2026


Validitas Data e-RDKK, Penting Peran Penyuluh Pertanian Dampingi Petani

20 Oct 2026, 12:37 WIBEditor : Yulianto

Pendampingan penyuluh kepada petani saat isi e=RDKK

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Data e-RDKK (Elektronik Rencana Kebutuhan Kelompok) akan menentukan alokasi pupuk subsidi. Pada musim tanam Oktober-Maret, pemerintah memberikan batas waktu hingga 25 Oktober bagi penyuluh pertanian untuk mengisi e-RDKK petani.

Bagi petani pupuk menjadi sarana produksi yang sangat vital. Untuk membantu petani agar penyaluran pupuk subsidi memenuhi kaidah 7 tepat (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu), pemerintah membuat aplikasi e-RDKK. Daftar elektronik tersebut berisi nama petani yang berhak menerima pupuk subsidi dan berapa banyak pupuk yang dibutuhkan.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Eko Nugroho Dharmo Putro mengatakan, daftar ini harus akurat, aktual, dan sesuai kondisi di lapangan. Prinsipnya data e-RDKK menjadi salah satu dasar dalam penetapan alokasi pupuk subsidi.

Untuk musim tanam Oktober-Maret 2026/2027 pemerintah telah membuka pengusulan e-RDKK sejak 22 September dan ditutup pada 25 Oktober 2026. Data e-RDKK terdiri atas lima bagian yang saling berkaitan. Jika ada kekeliruan di satu bagian, maka bisa membuat bagian lain ikut salah. Akibatnya, pupuk yang diusulkan tidak lagi sesuai kebutuhan petani.

Bagian pertama, identitas petani, yaitu nama, NIK, dan data diri. Petani yang tercatat harus benar-benar masih ada, masih berada di lokasi yang diusulkan, dan masih bertani. Bila petani meninggal dunia, namanya harus segera diganti oleh keluarga yang meneruskan usaha tani, baik anak, istri, suami, maupun keluarga terdekat.

Bagian kedua, lahan usaha tani. Terdiri dari lokasi dan luas lahan. Perlu diingat, pupuk subsidi hanya diberikan untuk lahan paling luas 2 hektare per petani. Bagian ketiga, komoditas. Terdiri dari jenis tanaman yang diusahakan. Ada 10 komoditas yang berhak atas pupuk subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu, kopi, kakao, tebu, bawang merah, bawang putih, dan cabai. Tanaman di luar daftar ini tidak termasuk.

Bagian keempat, kebutuhan pupuk.  Penyuluh membantu petani untuk mencatat jenis dan jumlah pupuk sesuai rekomendasi. Baik pupuk Urea, NPK, ZA, NPK formula khusus, atau pupuk organik. Jumlahnya mengikuti luas lahan dan jenis tanaman.

Bagian kelima, keanggotaan kelompok tani. Setiap petani penerima harus tergabung dalam kelompok tani. Saat ini tercatat sekitar 700.000 kelompok tani di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Perbaharui Data

Banyak orang mengira data tahun lalu cukup dipakai lagi. Padahal, menurut Eko, kondisi petani dan usaha tani selalu berubah. Ada petani baru yang belum terdata, ada yang berganti lahan atau tanaman, dan ada pula yang kebutuhan pupuknya bergeser mengikuti rencana tanam.

“Jika perubahan itu tidak diperbarui, data di sistem tidak lagi sama dengan kenyataan di sawah dan kebun,” katanya. Karena itu, ia meminta penyuluh, dinas pertanian, dan petugas Pupuk Indonesia aktif mendatangi petani yang belum pernah menerima pupuk subsidi, supaya mereka segera didata.

Kepada penyuluh pertanian, Eko juga meminta agar memberikan pendampingan ke petani. Pasalnya, kondisi petani dan usaha tani dapat berubah dari waktu sewaktu. Kadang juga ada petani yang sebelumnya belum terdata, sehingga perlu identifikasi kembali. Selain itu, ada kemungkinan perubahan data seperti luas lahan, lokasi dan komoditas. “Perubahan juga bisa terjadi karena mengikuti rencana dan kondisi usaha tani,” katanya.

Di sinilah penyuluh berperan penting. Tugas mereka bukan sekadar memasukkan data ke komputer. Lebih dari itu, menurut Eko, penyuluh memberikan pendampingan dan memastikan data yang masuk ke e-RDKK sama dengan kondisi sebenarnya. Caranya, penyuluh mengidentifikasi petani, mengonfirmasi data bersama petani dan kelompok tani, mendampingi proses pembaruan, memeriksa kecocokannya, lalu memperbarui data di sistem.

Prosesnya berjalan dalam tujuh langkah. Pertama, penyuluh membuka data e-RDKK tahun lalu sebagai acuan. Kedua, bersama kelompok tani, penyuluh memeriksa apakah ada yang berubah. Ketiga, mereka mencatat siapa yang bertambah, berubah, atau dihapus.

Keempat, data diperiksa bersama. Kelima, daftar disusun sesuai hasil pemeriksaan. Keenam, daftar diperiksa sekali lagi sebelum dikirim. Terakhir, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengesahkannya.

Untuk petani baru atau yang datanya berubah, siapkan dokumen pendukung, yaitu KTP, kartu keluarga (KK), SPPT, dan keterangan dari desa. Data tersebut kemudian diperbarui di Simluhtan. Perlu diketahui pula, kelompok tani yang tidak aktif tiga tahun berturut-turut akan dihapus dari Simluhtan.

Eko menilai, ketelitian data makin penting karena jalur penyaluran pupuk kini lebih singkat. Sebelumnya penyaluran diatur oleh 145 peraturan dari banyak kementerian dan lembaga. Kini alurnya sederhana, dari Kementerian Pertanian ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), lalu ke gapoktan atau Koperasi Merah Putih dan pengecer, kemudian sampai ke petani.

Bahkan petani bisa menebus pupuk dengan KTP atau Kartu Tani. Syaratnya tetap satu, sudah terdaftar di e-RDKK. Setelah pupuk ditebus, transaksinya tetap diperiksa. Kios mencatat penjualan lewat aplikasi iPubers, sedangkan transaksi dengan Kartu Tani langsung tercatat di sistem bank dan eVerval. Nantinya, pemeriksaan dilakukan tim kecamatan, yakni Dinas Pertanian kabupaten/kota dan/atau penyuluh, sekitar tanggal 2-10 setiap bulan.

Sebelum batas akhir pengisian e-RDKK, Eko mengingatkan, petani untuk mengecek NIK, luas dan lokasi lahan, jenis tanaman, kebutuhan pupuk, serta keanggotaan di kelompok tani. Bila ada yang berubah, serahkan dokumen pendukung kepada penyuluh.

Karena itu lanjut Eko, penyuluh agar membantu dalam mengidentifikasi, mengkonfirmasi, mendampingi, serta memverifikasi kesesuaian data dengan kondisi lapangan. Selanjutanya melakukan pemutakhiran data dalam sistem e-RDKK.

“Jadi fokus pendampingan penyuluh adalah memastikan data petani yang digunakan dalam proses e-RDKK sesuai kondisi aktual di lapangan,” ujarnya. Bagi petani yang menemui kendala pupuk dapat melapor melalui WhatsApp Lapor Pak Amran di nomor 0823-1110-9390. 

Reporter : Gsh
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018