Wednesday, 21 October 2026


Lahan Clear and Clean jadi Prioritas ISPO

20 Jun 2023, 00:38 WIBEditor : Yulianto

Petani sawit berharap pemerintah meninjau ulang RPP UU Cipta Kerja

TABLOIDSINARTANI.COM, Padang---Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang akan diwajibkan kepada pekebun sawit di Tahun 2025 masih mengalami berbagai kendala. Salah satunya legalitas lahan miliki pekebun sawit mandiri yang kebanyakan berada di area kawasan hutan. Dengan kondisi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian akan memprioritaskan kebun sawit rakyat yang lahannya sudah clear and clean.

                     

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri mengatakan, dari luas lahan sawit 16,38 juta hektar (ha), setidaknya yang masih berstatus di kawasan hutan sekitar 2,5- 3 juta ha. “Program kita untuk program ISPO dan PSR adalah lahan yang sudah clear and clean,” ujarnya.

Untuk lahan yang masih status di kawasan hutan, Prayudi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah ada mekanisme  yang diatur oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Kami sudah ada MoU di level atas, bagaimana mekanisme menyatakan status lahan. Tinggal operasionl di tingkat lapangan yang memang tidak mudah karena kasus per kasus berbeda permasalahan,” tambahnya.

Prayudi mengatakan, sesuai kebijakan dan aturan bahwa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO adalah status kepemilikan lahan jelas. Artinya, kebijakannya adalah lahan tersebut memiliki sertifikat.

Agar tidak terjadi informasi yang bias, Prayudi mengatakan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Nasional untuk percepatan PSR dan ISPO. Nantinya pelaksanaan di setiap provinsi akan mendapat pengawasan setiap direktur yang ada di Direktorat Jenderal Perkebunan. “Gugus tugas PSR sudah dilaunching. Untuk ISPO sedang diatur, termasuk tata kelola untuk ISPOnya,” ujarnya.

Saat ini, Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian sedang menyusun program untuk kebun yang sudah melakukan peremajaan. Nantinya jika telah memenuhi PSR, kebun tersebut diharapkan bisa berlanjut untuk mengajukan sertifikasi ISPO.

“Saya penanggung jawab ISPO, dan Saya sudah minta data kebun yang sudah PSR. Jadi  kalau sudah tiga tahun dan sudah berproduksi, kita usahakan pekebun bisa mengajukan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO,” ungkap Prayudi.  

Prayudi mengatakan, bahwa indikator kesuksesan pelaksaan ISPO adalah bisa melaksanakan kewajiban ISPO pada tahun 2025. Karena yang dipersyaratkan pelaku usaha di Uni Eropa untuk bisa mengimpor minyak sawit adalah yang sudah memiliki sertifikat sawit berkelanjutan yang diakui Eropa. “Kita mengharapkan apa yang dipegang di Uni Eropa itu ISPO. Jadi disini sudah ada triger dari sisi pasar dan juga sisi pemerintah untuk sertifikasi,” katanya.

Menurut Prayudi, hingga kini belum ada sertifikasi baik RSPO, ISPO dan MSPO (Malaysia) yang diakui pasar Uni Eropa. Namun Pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi agar ISPO bisa diterima Uni Eropa sebagai prasarat sertifikasi. “Di sisi lain kita mempersiapkan petani kita untuk bisa memenuhi syarat ISPO. Artinya jika suatu saat mereka (Eropa) mengakui ISPO sebagai sertifikat kita sudah harus siap,” ujarnya.

Untuk lebih meningkatkan minat pekebun mengajukan sertifikasi ISPO, menurut Prayudi, ada beberapa hal yang dilakukan. Salah satunya, mendorong anggaran sarpras dan SDM yang sudah disiapkan BPDPKS untuk dapat dimanfaatkan pekebun. “Kita berikan karpet merah untuk pekebun yang siap ISPO dan PSR, kita berikan kemudahan pada mereka,” tambahnya.

Reporter : Herman
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018