
Ketua KTNA Provinsi Riau, Drs. H. Datuk Yusri
TABLOIDSINARTANI.COM, Padang---Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diwajibkan bagi pekebun sawit pada tahun 2025 masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah legalitas lahan. Permasalahan legalitas lahan sebagai syarat sertifikasi ISPO juga dirasakan pekebun sawit di Provinsi Riau.

Ketua KTNA Provinsi Riau, Drs. H. Datuk Yusri mengatakan, di Riau sebagian besar lahan perkebunan sawit yang dikelola rakyat berada di kawasan hutan baik hutan lindung, kawasan terbatas, dan lahan konservasi. Riau yang merupakan provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia mencapai 3,38 juta ha atau 20,68 persen.
“Khusus di Kabupaten Kampar yang memiliki sertifikasi dan HGU sebagian besar adalah perusahaan besar yang jumlahnya mencapai 40 perusahaan,” kata Datuk Yusri saat Talkshow Hybrid: Sosialisasi Sawit Berkelanjutan yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bersama BPDPKS Di Aula UPTD UMKM dan Koperasi Padang, Senin (12/6).
Datuk Yusri mengakui, realisasi ISPO presentasenya masih kecil, karena terkendala masalah legalitas lahan pekebun yang rata-rata berada dalam kawasan. Karena itu saat ini pemerintah Provinsi Riau bekerja keras untuk mewujudkan sawit berkelanjutan. Misalnya, sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan tahun 2022-2024.
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar ini mengatakan, petani sawit di Riau berharap dukungan BPDPKS untuk keberlanjutan sawit rakyat. ISPO merupakan sebuah tantangan bagi pekebun sawit yang ingin meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu berbagai permasalahan yang ada harus dihadapi agar pekebun sawit bisa mendapatkan ISPO. Untuk mewujudkan hal tersebut, Datuk Yusri memberikan masukan. Diantaranya, pembinaan terhadap petani sawit berupa peningkatan SDM petani sawit dengan memberikan pelatihan budidaya kelapa sawit.
Selain itu, lanjutnya, mensubsidi sarana dan prasarana bagi petani kelapa sawit, memberikan tambahan kuota biasiswa bagi anak petani kelapa sawit di Riau dan membantu peningkatan legalitas lahan petani kelapa sawit. “Dengan hadirnya pemerintah pasti akan ada solusi,” katanya.
Hadirnya Pemerintah melalui BPDPKS sudah dirasakan, terutama pada program Beasiswa Sawit. Dengan beasiswa sawit, Kampus Politeknik Kampar yang awalnya hanya memiliki belasan mahasiswa, saat ini sudah lebih dari 500 orang mahasiswa dari berbagai daerah.
Peremajaan Sawit
Menurut Ketua Lembaga Adat Kampar ini, di Provinsi Riau sudah banyak kebun sawit masyarakatdan petani yang harus diremajakan. Hal tersebut tidak lepas karena tanaman sawit di Riau sebagian besar berusia tua dengan umur tanaman lebih dari 25 tahun, juga banyak petani yang salah memilih bibit untuk penanaman kebun.
Diungkapkan Datuk Yusri, bibit berkualitas menjadi salah satu komponen penting, dan saat ini sudah banyak bibit-bibit bersertifikat yang mulai di tanam oleh masyarakat. “Yang banyak ditanam masyarakat Riau antara lain bibit kelapa sawit Marehat yang tahan terhadap cuaca, bibit Costarika, bibit Topaz, bibit Tenera dan lain sebagainya,” ungkap Datuk Yusri.
Namun dalam proses peremajaan/PSR masih banyak terdapat kendala seperti birokrasi/administrasi yang panjang atau berbelit-belit. Selain itu legalitas yang dimiliki petani sawit rata-rata adalah hanya sebatas SKGR sedangkan syarat yang diminta adalah sertifikat.
Dari data yang ada, saat ini realisasi program PSR di Provinsi Riau 2017-2022 dilakukan pada lahan seluas 31.189,04 ha, dilakukan oleh 12.848 petani, 109 kelembagaan di 10 Kabupaten/Kota,dengan dana yang sudah di salurkan Rp 845 milyar.