Petani sawit antusias terhadap KUR sub sektor perkebunan
TABLOIDSINARTANI.COM, Padang---Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan menjadi tantangan bagi pekebun rakyat. Pasalnya tak mudah bagi pekebun sawit untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada dalam Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Industri kelapa sawit ini tumbuh pesat dan memang menyisakan banyak masalah yang harus dihadapi. Indonesia memiliki lebih sawit yang terluas. Berada di Pulau Sumatera seluas 10,1 juta hektar (ha), Kalimantan 5,7 juta ha, Sulawesi 365 ribu ha, Jawa 334 ribu ha, Maluku dan Papua 188 ribu ha.
“Data dari Kementan, kita memiliki luasan sawit 16,3 juta hektar, berkali lipat dari pertanian sawah padi di Indonesia,” kata Ketua Sekretariat Komisi ISPO, Herdrajat Natawidjaja saat Talkshow Hybrid: Sosialisasi Sawit Berkelanjutan yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bersama BPDPKS Di Aula UPTD UMKM dan Koperasi Padang, Senin (12/6).
Dari total luas lahan perkebunan sawit tersebut, kepemilikan lahan masih didominasi swasta yakni 53 persen atau 8,68 juta ha. Sedangkan pekebun rakyat menguasai 41 persen atau 6,2 juta ha. Sementara perkebunan milik negara hanya 6 persen atau sekitar 980 ribu ha.
“Walaupun kinerjanya menunjukkan trend positif, masih saja isu lingkungan dan suistainability selalu digadang-gadang LSM dan negara-negara Eropa, khususnya penghasil minyak nabati,” katanya.
Untuk menjawab ini, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan sertifikasi ISPO sejak tahun 2011 melalui Permentan No. 19 Tahun 2011 dan diperkuat dengan dasar hukum UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Dengan terbitnya UU Perkebunan ini, Permentan No. 19 Tahun 2011 direvisi menjadi Permentan No 11 tahun 2015 yang berisikan regulasi baru disamping UU 39/2014 sebagai payung hukumnya,” jelasnya.
Kebijakan ISPO ini kemudian diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dengan keluarnya Perpres, Kementerian Pertanian menerbitkan aturan teknisnya dengan menerbitkan Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO)
Lantas apa yang penting dari Perpres No. 44 Tahun 2020 ini? Herdrajat mengatakan, sertifikasi ISPO penting bagi seluruh tipe pekebun yakni kebun negara, kebun rakyat maupun kebun swasta. Namun khusus pekebun rakyat pemerintah memberikan masa transisi 5 tahun. “Sertifikasi diberikan oleh lembaga sertifikasi yang mendapatkan akreditasi LS ISPO dari KAN,” katanya.
Namun menurut Herdradjat, ada perbedaan dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO, kini 100 persen dilakukan lembaga Sertifikasi (LS) ISPO secara independen. “Sebelumnya masih ada komunikasi dengan Sekretariat Komisi ISPO. Namun sekarang sepenuhnya independen dilakukan LS ISPO sendiri,” ujarnya.
Dengan Perpres No. 44 Tahun 2022, Pemerintah membentuk Dewan Pengarah dan Komite ISPO yang melibatkan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pejabat daerah tersebyt berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing. “Jadi harapannya ISPO menjadi lebih kuat,” katanya.
Aspek ISPO
Herdradjat mengungkapkan, untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, perkebunan sawit, baik perusahaan maupun rakyat harus memenuhi ketentuan prinsip dan kriteria. Tercatat, ada 4 aspek dan 7 prinsip ISPO sesuai Perpres No.44 Tahun 2020 yaitu aspek legalitas, ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan.
Ketujuh prinsip ISPO yang harus dipenuhi perusahaan yakni legalitas usaha perkebunan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber adaya alam dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab terhadap ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Selain itu, kata dia, tanggung jawab terhadap pekerja, semua harus mengikuti ketentuan. Misalnya, tidak diperkenankan anak di bawah umur bekerja di kebun sawit. Kemudian penghormatan pada isu gender. Sebagai tangung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, industri sawit harus melihat ekonomi masyarakat lokal setempat dan pemberdayaan penduduk asli.
“Jadi bagi perusahaan perkebunan harus memenuhi ketujuh prinsip tersebut. ISPO ini mengadopsi peraturan menengenai lingkungan hidup dan semua perusahaan harus mengikuti dan lolos dari kriteria yang ada tersebut,” kata Herdradjat.
Untuk perusahaan swasta ada tujuh prinsip yang harus dipenuhi dengan 30 kriteria dan 174 indikator. Sedangkan untuk pekebun rakyat hanya lima prinsip dengan 10 kriteria dan 33 indikator. ”Jadi dibandingkan dengan prinsip dan kriteria ISPO kebun miliki perusahaan, untuk kebun rakyat lebih mudah,” ujarnya.
Kelima prinsip ISPO kebun rakyat yakni, pertama, kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan. Kedua, penerapan praktik perkebunan yang baik. Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Keempat, transparansi. Kelima, peningkatan usaha berkelanjutan.
Setidaknya ada empat persyaratan bagi pekebun sawit rakyat untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Pertama, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan. Kedua, Bukti Kepemilikan Atas Tanah. Ketiga, memiliki Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS). Keempat, Surat Pernyataan Lingkungan (SPPL).
Peluang dan Tangangan
Herdradjat mengakui, ISPO ini menjadi sebuah tantangan dan juga peluang bagi pekebun sawit rakyat. Tantangannya, selama ini kelompok tani/pekebun belum ada atau belum mempunyai kapasitas, banyak lahan belum memiliki legalitas, pekebun belum mengetahui cara pemenuhan standard ISPO.
Selain itu, keterbatasan informasi pekebun dalam penetapan harga TBS (tandan buah segar) dan pelayanan pendataan lambat dan menjadi beban, serta keberlangsungan dana penilikan dan resertifikasi.
Sedangkan peluangnya menurut Herdradjat, pekebun akan memiliki pengetahuan praktek budidaya semakin baik, pengetahuan tentang produk sampingan sawit, terdapat PKS penerima TBS pekebun yang sudah ISPO. Selain itu, prospek kemitraan dengan kebun sawit swasta terbuka lebar. Bahkan sumber dukungan dan pendanaan juga akan ada.
Namun demikian, Herdradjat memberikan catatan, kehadiran penyuluh (pendamping, fasilitator) penting bagi organisasi pekebun untuk merumuskan strategi memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan tersebut. Tanpa dukungan penyuluh, pekebun sawit akan sulit bisa mendapatkan sertifikat ISPO.