Wednesday, 21 October 2026


Kalbar Jadi Percontohan Penomoran STDB Nasional Melalui E-STDB

06 Jul 2023, 07:00 WIBEditor : Yulianto

osialisasi Penomoran STDB Nasional, Konsultasi Teknis, dan Migrasi Data melalui aplikasi E-STDB pada 26 - 27 Juni 2023 lalu, di Pontianak.

TABLOIDSINARTANI.COM, Pontianak--- Pengembangan kelapa sawit masih dihadapkan kampanye hitam dari negara-negara Eropa. Tentu pemerintah tak tinggal diam dan terus berupaya agar kelapa sawit Indonesia diakui dan bersertifikat, sehingga memiliki nilai tambah dan berdaya saing di pasar global.

Upaya yang dilakukan salah satunya dengan melakukan percepatan sertifikasi ISPO. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, pekebun rakyat sendiri harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dikeluarkan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan gelar kegiatan Sosialisasi Penomoran STDB Nasional, Konsultasi Teknis, dan Migrasi Data melalui aplikasi E-STDB pada 26 - 27 Juni 2023 lalu, di Pontianak. “Kalimatan Barat menjadi provinsi percontohan Penomoran STDB Nasional melalui E-STDB dengan target penomoran untuk 1.500 persil pada tahun 2023 yang meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan Kementan, Prayudi Syamsuri.

Tim Pusat Ditjen Perkebunan mendampingi tim teknis STDB di 16 provinsi dan 52 kabupaten untuk melakukan registrasi penomoran STDB dan migrasi data melalui E-STDB.  Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengakselerasi penomoran STDB usaha perkebunan nasional. STDB merupakan bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimiliki pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 ha.

“Pekebun disini mencakup pekebun rakyat, koperasi, hingga perusahaan perkebunan. STDB ini penting untuk transparansi ISPO dan menjadi sertifikasi telusur dan produk sawit," ujar saat memberikan arahan secara daring pada acara tersebut.

Prayudi menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan tindak lanjut konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mewajibkan pelaporan data luas kebun hingga perizinan kepada Satuan Tugas (SATGAS) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang direncanakan akan dilaksanakan pada 3 Juli-3 Agustus 2023 bagi pelaku usaha perkebunan.

Dikatakan, tahapan proses penomoran STDB saat ini melalui aplikasi E-STDB yang terdiri dari lima tahapan. Pertama, melalui sosialisasi dan persiapan kepada pelaku usaha. Kedua, pendataan pekebun dan kebun. Ketiga, verifikasi data. Keempat, pemetaan kebun. Kelima, penerbitan STDB.

Menurut Prayudi, registrasi penomoran STDB yang sebelumnya diterbitkan secara manual. Namun, nantinya akan diterbitkan secara elektronik melalui E-STDB. Selain itu, migrasi data juga dilakukan oleh tim teknis agar database STDB yang telah ada (existing) dapat terintegrasi pada aplikasi tersebut.

Ia berharap, kedepannya proses perencanaan dan monitoring perkebunan semakin efektif dan efisien. Bagi pekebun sendiri, STD-B akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah seperti program penyaluran benih, peremajaan, pemasaran, dan lainnya.  "Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mempermudah dan mengakselerasi penomoran STDB Nasional yang pada akhirnya nanti juga akan mempercepat sertifikasi ISPO," harap Prayudi.

Reporter : Humas Ditjen Perkebunan
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018