
Beras Bulog
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--Kementerian Pertanian kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul adanya dugaan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium. Namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani. Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia
Mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi? Ini alasannya:
Pertama, menjamin Keamanan dan Mutu Produk. Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
Kedua, melindungi Konsumen dari Kecurangan. Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
Ketiga, mendorong Transparansi dan Keterlacakan. Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
Keempat, menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat. Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
Kelima, mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah. Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
Keenam, memastikan Legalitas Usaha. Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.