Wednesday, 21 October 2026


Program Jaksa Mandiri Pangan, Garap Lahan Koruptor Asabri

22 Aug 2025, 13:46 WIBEditor : Yulianto

Panen perdana Program Jaksa Mandiri Pangan di lahan sitaan koruptor Asabri

TABLOIDSINARTANI.COM, Bekasi---Kejaksaan Agung Republik Indonesia meluncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan dengan memanfaatkan lahan rampasan negara dari hasil tindak pidana untuk dijadikan lahan budidaya pertanian padi. Salah satunya lahan rampasan korupsi PT Asabri milik Benny Tjokro.

Panen perdana di lahan rampasan tersebut berlangsung Selasa (19/8) di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. ST. Burhanuddin, S.H, MM, Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,L.LM dan para pimpinan dari Perum Bulog, PT. Pupuk Indonesia (Persero), Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi.

Burhanuddin mengatakan, Program Jaksa Mandiri Pangan merupakan dukungan terhadap Program Asta Cita yang kedua, yaitu mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, program Jaksa Mandiri Pangan sebagai langkah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan menjadi kewajiban semua jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Pangan adalah masalah perut. Jika kekurangan pangan, maka akan rawan terjadi korupsi. Karena itu, menjadi kewenangan Kejaksaan Agung untuk menangkap “tikus-tikus” koruptor,” katanya.

Sebagai pilot project Program Jaksa Mandiri Pangan, Kejaksaan telah mengkoordinasikan penyediaan lahan tanah barang rampasan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokro yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 414 bidang tanah dengan total seluas 3.300.524 m2 atau lebih dari 330 Ha lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional. Hitungannya, jika tiap 1 ha memproduksi 5 ton, maka setiap kali panen (musim) mampu memproduksi 1.650 ton.

Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi ini memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan hasil panen. Panen di desa Srimahi ini berpotensi mencapai 7 ton/ha. “Kita punya lahan sitaan sekitar 1000 hektar tapi tidak satu hamparan. Di sini yang paling dekat dengan kota, bahkan ini tanah sitaan yang harganya paling tinggi, karena berdekatan dengan perumahan-perumahan,” katanya.

Menurut Burhanuddin, hasil panen Program Jaksa Mandiri Pangan bukan untuk Kejaksaan, tapi untuk masyarakat. “Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hukum ditegakkan dengan tetap ada azas kemanfaatan,” tegasnya.

Reporter : Indri
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018