Beras khusus beredar dengan harga mencapai Rp 100 ribu per 5 kg
TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA---Pasar beras terus menggeliat. Setelah beras premium menghilang pasca kasus oplosan beras, kini di pasar beredar beras khusus dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Beberapa perusahaan yang semula banyak memproduksi beras premium kini mengalihkan ke beras khusus.
Hasil pantauan Tabloid Sinar Tani, pemasaran beras khusus tersebut berada di Pasar Modern (Supermarket) dengan harga mencapai Rp 100 ribu lebih setiap kemasan 5 kg.. Artinya, harga beras tersebut mencapai Rp 20 ribu/kg. Sementara di pasar eceran atau kios, belum terlihat beredaran beras khusus tersebut.
Dalam kemasan beras khusus tersebut, selain mencantumkan tanda beras khusus, juga tertera beras mengandung zinc dan beberapa vitamin. Ada juga jenis beras pandan wangi dan mentik wangi yang selama ini memang sudah cukup banyak dikenal masyarakat sebagai beras bermutu tinggi.
Di tengah maraknya peredaran beras khusus tersebut, justru beras premium yang selama ini banyak mengisi rak-rak pasar modern keberadaanya mulai menghilang. Hanya ada beberapa merek, seperti Tugu Padi dan Punokawan yang diproduksi Perum Bulog.
Menipisnya beras premium dan banyaknya beras khusus memang membuat konsumen bingung. Pasalnya harga beras khusus tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras premium.
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 299 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan HET beras medium dan premium. Dengan aturan ini, HET beras medium dan premium resmi berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Dalam ketetapan itu, harga beras dibedakan per zona wilayah. Untuk beras medium, tarif terendah Rp 13.500/kg berlaku di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun untuk beras premium di wilayah tersebut dipatok Rp 14.900/kg.
HET tertinggi tercatat di Maluku dan Papua, yakni Rp 15.500/kg untuk beras medium dan Rp 15.800/kg untuk beras premium. Wilayah lain berada dikisaran Rp 14.000 - Rp 15.400/kg, baik untuk medium maupun premium.
Selain memuat daftar harga, keputusan Kepala Bapanas juga menjabarkan standar mutu beras. Untuk kategori medium, diantaranya ditetapkan kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen. Sedangkan untuk premium, persyaratan lebih ketat, seperti butir patah maksimal 15 persen dan bebas dari gabah maupun benda lain.
Terkait temuan harga beras di ritel modern yang menembus Rp 120.000, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, beras dengan harga setinggi itu bukan beras premium, melainkan beras khusus dengan karakteristik tertentu. Beras khusus mencakup beras hitam, beras merah, beras fortifikasi, biofortifikasi, beras bersertifikat organik, hingga beras dengan indikasi geografis tertentu
“Itu bukan beras premium. Ada beberapa jenis beras yang mendapat tambahan, seperti fortifikasi atau sertifikasi organik. Jadi kategorinya adalah beras khusus,” kata Arief di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (1/9).
Menanggapi banyaknya perusahaan yang mengalihkan produksi dari beras premium ke beras khusus, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, seluruh beras yang disubsidi pemerintah dalam produksinya, baik pupuk, benih dan irigasi, harus mengikuti regulasi pemerintah yakni HET pemerintah.
Pemerintah lanjut Amran, memberikan subsidi sebesar 4.090/kg atau dengan nilai total Rp 150 triliun untuk irigasi, benih, pupuk dan alat mesin pertanian. “Tulis temen-temen wartawan, semua yang disubsidi harus mengikuti regulasi pemerintah. Kecuali perusahaan tersebut menanam di areal sendiri, pakan benih, pupuk dan air yang tidak disubsidi pemerintah,” kata Amran usai Gerakan Pangan Murah Serentak Beras SPHP dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung Kementerian, Sabtu (30/8).
Jika ada yang tidak mengikuti aturan, maka pemerintah melalui Satgas Pangan akan bertindak. “Kami berdiri untuk kepentingan rakyat, berpihak pada petani dan konsumen/ Kita membela petani 150 juta jiwa,” katanya.
Sementara itu Ketua Satgas Pangan, Brigjen Polri Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke PPNS Badan Pangan Nasional yang sudah dilatih untuk melakukan penyidikan. Artinya, secara administratif meraka bisa melakukan penyidikan dan jika terbukti melanggar pertauran Kepala Bapanas akan ditindak, bahkan dicabut ijin usahanya.