TABLOIDSINARTANI.COM, Malang---Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan mengelar sertifikasi kompetensi untuk Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantuan Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang akan menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Kegiatan diikuti tiga penyelenggara yaitu BBPP Ketindan, BBPP Kupang dan Bapeltan Jambi. Total peserta sebanyak 149 orang dengan rincian BBPP Ketindan 29 orang, BBPP Kupang 64 orang dan Bapeltan Jambi 56 orang.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari sertifikasi gelombang ke-1 sejumlah 2 angkatan dengan total 59 orang dari Provinsi Bali. Untuk gelombang ke-2 total peserta sertfikasi berjumlah 294 orang yang terbagi menjadi 10 angkatan.
Kepala BBPP Ketindan, Sumardi Noor mengatakan, bahwa 149 orang peserta sertifikasi tahap/gelombang dari BBPP Ketindan, BBPP Kupang dan Bapeltan Jambi dinyatakan kompeten semua. “Kami harap dengan hasil sertifikasi ini akan membangun spirit dan meningkatkan kepercayaan diri dari penyuluh pertanian dalam mendampingi dan mengawal petani binaannya,” ujar Sumardi saat penutupan kegiatan.
Sementara itu dalam sambutan dan arahannya sebelum menutup secara langsung, Kepalda Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM pertanian, Prof. Dedi Nursyamsi mengatakan, pihaknya melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL-TBPP calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/ SLTA Non bidang Pertanian dan sederajat, DII serta DIII, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian. Sertifikasi ini dilakukan selama periode 3-16 November 2020.
Dedi menegaskan, pihaknya mensuport THL-TBPP untuk menjadi ASN PPPK Penyuluh Pertanian. Untuk lolos saringan PPPK, semua THL-TBPP yang belum tersertifikasi kompetensinya harus melalui tahapan akhir berupa asesmen sertifikasi kompetensi.
“Saya sampaikan selamat berjuang kepada seluruh peserta sertifikasi THL TB. Mudah mudahan keseriusan para THL TBPP dalam mengikuti semua proses sertifikasi akan membuahkan hasil yang maksimal,” kata Dedi.
Sertifikasi kompetensi penyuluh ini meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Proses sertifikasi dilakukan sesuai aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan metode portofolio bagi peserta yang memiliki data dukung sesuai unit kompetensi yang diujikan dan uji kompetensi bagi peserta yang tidak memiliki data dukung unit kompetensi yang diujikan. Yeniarta (BBPP Ketindan)