Wednesday, 21 October 2026


Terdampak Kemarau Panjang, Jasindo Bayar Klaim Petani Rp 104 Miliar

12 Dec 2019, 12:39 WIBEditor : Gesha

Petani menunjukkan lahan yang terkena dampak kekeringan

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Musim kemarau berkepanjangan tampaknya menjadi berkah tersediri bagi petani peserta asuransi usaha tani padi (AUTP). Hanya dengan membayar premi Rp 36 ribu/ha/musim, petani bisa melakukan klaim Rp 6 juta/ha/musim tanam ke PT Jasindo. Lantaran banyak petani yang sawahnya terkena bencana kekeringan, banjir dan serangan OPT, PT Jasindo hingga awal Desember 2019 membayar klaim sebesar Rp 104 miliar.

Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo, Ika Dwinita Sofa mengatakan, sebagai dampak kemarau panjang, banyaknya sawah petani yang mengalami kekeringan . “Dari total klaim AUTP yang dibayarkan ke petani, sebesar Rp 50 miliar karena sawahnya terkena bencana kekeringan,” ujar Ika Dwinita, di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Ika, nilai klaim AUTP yang dibayarkan tahun ini cukup besar. Sebab, selain kekeringan, ada klaim AUTP karena bencana banjir yang nilainya Rp 22 miliar. “ Kemudian, ada juga klaim yang disebabkan OPT Tikus Rp 14,7 miliar, Opt wereng batang coklat Rp 5,7 miliar, OPT Blast Rp 4,2 miliat, OPT Penggerek Batang Rp 3,8 miliar dan sejumlah OPT lainnya. Sehingga total semuanya Rp 104 miliar,” papar Ika.

Ika mengaku, klaim AUTP tersebut semuanya sudah dibayarkan ke petani,-- sesuai dengan pengajuan klaim masing-masing. Seperti klaim AUTP yang disebabkan kekeringan terjadi di 21 provinsi. Dari 21 provinsi tersebut, Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan nilai klaim Rp 21,5 miliar. Kemudian Lampung Rp 7,4 miliar, Sulawesi Selatan Rp 6,6 miliar, Jawa Tengah Rp 5 miliar, Jawa Timur Rp 3,2 miliar, dan Jambi Rp 1,7 miliar.

Dari total Rp 104 miliar, lanjut Ika, realisasi klaim yang paling banyak dilakukan petani peserta AUTP di Jawa Barat, sebesar Rp 28,03 miliar. Disusul Lampung Rp 14,48 miliar, Sulawesi Selatan Rp 12,88 miliar, Jawa Timur Rp 10,38 miliar dan Jawa Tengah Rp 8,78 miliar.

Menurut Ika, AUTP merupakan program pemerintah dalam rangka perlindungan petani. Petani yang mengikuti asuransi pertanian ini mendapat subsidi dari APBN. Artinya, peserta asuransi mendapat subdisi pembayaran premi sebesar 80%. Sehingga, petani hanya membayar premi sebesar 20% atau Rp 36.000/ha/ musim tanah.

“Idealnya semua petani bisa menjadi peserta AUTP. Tidak hanya petani yang lahan sawahnya rawan terhadap bencana banjir, kekeringan dan seranganb OPT. Tapi, petani yang lahan sawahnya relatif aman dari bencana diharapkan mau menjadi peserta AUTP. Sebab, asuransi pertanian bisa menjadi pilihan mereka untuk mendapatkan jaminan atau perlindungan jika terjadi bencana alam,”kata Ika.

Ika menilai, jenis asuransi ini sangat menguntungkan bagi petani. Bagi petani yang telah mengikuti asuransi pertanian bisa melakukan klaim apabila lahan padinya terkena bencana banjir, kekeringan, atau diserang OPT seperti wereng. “Cara melakukan klaimnya juga mudah,” ujarnya.

Bentuk Perlindungan 

Asuransi pertanian ini nantinya diharapkan mampu memitigasi risiko usaha petani supaya mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.

Seperti diketahui, AUTP yang diberlakukan pada 13 Oktober 2015 lalu, melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian akibat gagal panen. Melalui asuransi inilah, petani diharapkan masih memiliki modal kerja untuk memulai bercocok tanam pada musim berikutnya.

“Setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani. Sehingga, setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali,” ujar Ika.

Dengan adanya jaminan perlindungan tersebut, lanjut Ika, petani tentunya semakin peduli dengan keberadaan AUTP. “ Kami pun terus melakukan sosialisasi ke sejumlah kelompok tani dengan dibantu petugas Dinas Pertanian dan PPL,” ujarnya.

Menurut Ika, untuk mempermudah sosialisasi petugas PT Jasindo yang ada di lapangan diharapkan bisa mensinergikan dengan kegiatan yang ada di daerah. “Sosialisasinya harus disinergikan dengan kegiatan Kementerian Pertanian di daerah,” kata Ika.
Ika juga mengatakan, target peserta AUTP tak hanya kelompok tani yang ada di daerah-daerah rawan banjir, rawan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), dan daerah kekeringan.

Artinya, semua daerah, khususnya di sentra-sentra padi mendapat prioritas yang sama. “Sosialisasi terus kami lakukan , sesuai dengan target yang ditentukan Kementerian Pertanian, yakni 1 juta ha,” ujar Ika.

Dalam kesepatan terpisah, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, agar semua petani bisa memanfaatkan program AUTP . Petani yang telah menjadi pesetta AUTP bisa mengajukan klaim ke PT Jasindo dengan ganti rugi Rp 6 juta/ha/musim tanam.

Menurut Sarwo Edhy, penyuluh pertanian agar berperan aktif untuk melakukan sosialisasi AUTP ke petani, melalui kelompok tani dan gabungan kelompk tani binaannya. Sebab, AUTP ini merupakan program bagus yang bisa membantu usaha tani. 

Reporter : Indarto
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018