TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Ali Jamil menilai, saat ini petani masih membutuhkan pupuk subsidi. Apalagi penerima manfaat langsung adalah petani kecil dengan luas garapan makisimal 2 ha.
Saat ini katanya, sasaran penerima subsidi pupuk (TA 2021) sebanyak 16,6 juta petani berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang mencakup 32 juta ha luas tanam, baik tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
Dengan alokasi subsidi sebesar Rp 25,276 triliun, rata-rata alokasi subsidi sebesar Rp 1,52 juta/petani/tahun atau Rp 766.000/ha/tahun. Karena itu, subsidi harga pupuk mendorong penggunaan pupuk oleh petani untuk mengoptimalkan potensi genetik produktivitas varietas unggul.
“Pada daerah yang produktivitasnya sudah tinggi, subsidi pupuk berperan mempertahankan produktivitas agar tidak turun,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (27/12).
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin pada Indonesia Business Forum mengatakan, alokasi pupuk yang kurang, pengawasan yang masih lemah dan proses distribusi yang masih manual, menjadi penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi hingga saat ini.
Karena itu, Andi meminta pemerintah untuk menambah alokasi pupuk subsidi. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan terhadap petani dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Selama dua tahun ini subsidi pupuk untuk petani diturunkan jumlahnya. Sementara untuk penyertaan modal negara untuk BUMN dinaikkan. Ini menurut kami kebijakan yang tidak pro terhadap pertanian.” ungkap Andi.
Andi juga mengharapkan pemerintah meningkatkan pengawasan dan memperbaiki distribusi pupuk bersubsidi. Politikus PKS ini menyebut, secara ketentuan pupuk bersubsidi ditujukan untuk petani kecil dengan lahan kurang dari dua hektar.
Kenyataannya, masih banyak pengusulan untuk lahan di atas 2 ha. Kondisi tersebut disayangkan karena mengakibatkan beberapa daerah tertentu yang mengusulkan kebutuhan pupuk subsidi dalam jumlah yang sangat banyak.
"Masalahnya itu. Ternyata usulan dari bawah yang masuk melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) itu lahannya di atas 2 ha,” katanya.