TABLOIDSINARTANI.COM, jakarta --- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelewengan pupuk subsidi di Indonesia. Ia menyatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang merugikan petani.
Pernyataan tegas ini disampaikan setelah adanya laporan dari petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang penjualan pupuk subsidi yang harganya melambung hingga Rp300 ribu per kuintal—jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Keluhan serupa juga datang dari Kabupaten Bone, di mana distribusi pupuk tidak sesuai ketentuan.
“Nanti kami cek. Kalau benar ada yang menjual di atas HET, pasti ditindak. Kami akan periksa siapa pelakunya, di mana lokasinya. Kalau terbukti, izinnya bisa langsung dicabut,” kata Mentan Amran, Kamis (9/1).
Amran menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap sektor pertanian.
Ia juga mengingatkan bahwa petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara merugikan mereka.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa iya mau dizalimi dengan menaikkan harga pupuk? Itu gak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Langkah Tegas Kementan
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah mengambil berbagai langkah tegas untuk menangani penyelewengan.
Pada November 2024, misalnya, izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan kualitas produknya dicabut.
Amran juga memastikan pengawasan akan terus diperketat di seluruh Indonesia. “Ke depan, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum jika ada yang melanggar,” ujarnya.
Persoalan pupuk memang menjadi perhatian utama pemerintah. Mentan Amran menjelaskan, sebagai bagian dari strategi besar, pemerintah telah menaikkan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.
Selain itu, sistem distribusi pupuk kini dibuat lebih sederhana. Mulai 1 Januari 2025, pupuk subsidi langsung dikirim dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan kelompok tani.
Petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) juga dapat menebus pupuk hanya dengan menggunakan KTP.
“Semua ini dilakukan untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk, sehingga produktivitas pangan nasional bisa meningkat. Ketahanan pangan adalah visi besar kita,” ungkap Amran.