Perpres Nomor 6/2025 resmi dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto, membawa perubahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Dengan sistem baru ini, penyaluran pupuk akan lebih efisien dan tepat sasaran
TABLOIDSINARTANI.COM -- Ingin Gapoktan kamu jadi penyalur pupuk bersubsidi dan meraup keuntungan? Jangan asal daftar! Ada 7 syarat wajib yang harus dipenuhi.
Pupuk bersubsidi adalah salah satu kebutuhan utama petani agar hasil panen tetap optimal.
Namun, distribusinya sering kali menemui kendala, mulai dari pasokan yang terbatas hingga penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kini memberikan peluang bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk berperan sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Namun, tidak semua Gapoktan bisa menjadi penyalur. Ada 7 syarat utama yang harus dipenuhi agar mereka bisa mendapatkan izin resmi.
Jika tidak, maka mereka dianggap belum layak menjalankan tugas ini.
1. Memiliki Legalitas yang Jelas
Agar bisa menjadi penyalur pupuk bersubsidi, Gapoktan tidak bisa beroperasi hanya sebagai organisasi biasa.
Mereka harus memiliki bentuk badan usaha seperti CV (Commanditaire Vennootschap), PT (Perseroan Terbatas), Firma maupun Perusahaan Perorangan
Selain itu, Gapoktan juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas operasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021.
Dokumen ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengawasi operasional mereka sebagai penyalur resmi.
2. Kemampuan Administrasi dan Pengarsipan
Sebagai penyalur, Gapoktan harus memiliki sistem administrasi yang rapi.
Semua dokumen transaksi harus tersimpan dengan baik, termasuk data penerimaan dan pengeluaran pupuk agar mudah diakses saat diperlukan.
Selain itu, pelaporan berkala ke pihak terkait juga menjadi keharusan untuk memastikan transparansi dalam distribusi.
Jika administrasi tidak tertata dengan baik, bukan hanya distribusi pupuk yang bisa terhambat, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah dalam audit dan pengawasan.
3. Pengelolaan Keuangan yang Transparan
Pengelolaan keuangan yang transparan menjadi salah satu faktor utama dalam kesiapan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Setiap transaksi harus tercatat dengan jelas dan terdokumentasi dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan.
Oleh karena itu, Gapoktan wajib memiliki bendahara yang berpendidikan minimal SMA dan memahami dasar-dasar pembukuan.
Tanpa sistem keuangan yang tertata, risiko penyalahgunaan dana akan meningkat, yang tidak hanya merugikan Gapoktan itu sendiri tetapi juga dapat berdampak pada kelancaran distribusi pupuk bagi petani.
4. Modal Awal untuk Membeli Stok Pupuk
Modal awal yang cukup menjadi kunci agar operasional Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi berjalan lancar.
Sebelum menyalurkan pupuk ke petani, Gapoktan harus mampu membeli stok terlebih dahulu.
Setidaknya, mereka harus memiliki cadangan pupuk untuk satu minggu guna menghindari kekosongan pasokan.
Selain itu, dana cadangan juga diperlukan untuk operasional harian agar proses distribusi tidak terhambat.
Jika modal yang dimiliki terlalu minim, keterlambatan distribusi bisa terjadi, yang pada akhirnya akan merugikan petani yang sangat bergantung pada pupuk tepat waktu.
5. Gudang atau Tempat Penyimpanan yang Memadai
Pupuk bersubsidi harus disimpan dengan baik agar kualitasnya tetap terjaga hingga sampai ke tangan petani.
Oleh karena itu, Gapoktan harus memiliki gudang atau tempat penyimpanan yang aman dan sesuai standar.
Penyimpanan yang buruk dapat menyebabkan penurunan kualitas pupuk, yang berakibat pada berkurangnya efektivitasnya di lapangan.
Selain itu, tempat penyimpanan yang memadai juga membantu dalam pengelolaan stok agar distribusi bisa berjalan lancar tanpa kendala.
6. Menguasai Teknologi Informasi
Di era digital, distribusi pupuk tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem berbasis teknologi.
Gapoktan harus menguasai teknologi informasi dan memiliki perangkat yang mendukung penggunaan aplikasi i-Pubers.
Aplikasi ini digunakan untuk pencatatan, pelaporan, dan pemantauan distribusi pupuk agar lebih transparan dan efisien.
Jika Gapoktan tidak mampu mengoperasikan sistem ini, maka mereka akan kesulitan dalam menjalankan tugas administrasi dan distribusi dengan baik.
7. Kemampuan dalam Pelaporan
Setiap distribusi pupuk bersubsidi harus dilaporkan secara transparan kepada pihak terkait.
Oleh sebab itu, Gapoktan wajib membuat laporan bulanan, melengkapi berita acara distribusi, serta menyiapkan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Tanpa pelaporan yang jelas dan terdokumentasi dengan baik, distribusi pupuk bisa menjadi tidak terpantau, yang berisiko menimbulkan masalah hukum.
Transparansi dalam pelaporan juga memastikan bahwa pupuk sampai ke tangan petani yang benar-benar berhak mendapatkannya.