Thursday, 12 March 2026


Banjir di Jawa Tengah, Pemerintah Lindungi Petani Lewat AUTP

27 Feb 2026, 11:27 WIBEditor : herman

Banjir Melanda Petani Padi di Jawa Tengah

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Pemerintah bergerak cepat untuk melindungi petani terdampak banjir di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), klaim telah diajukan untuk lahan seluas 1.573,46 hektare di Kabupaten Demak, Kudus, Pati, dan Grobogan, dengan nilai total mencapai Rp9,44 miliar.

Banjir yang melanda sentra produksi padi ini berpotensi menimbulkan kehilangan hasil panen sekaligus mengganggu musim tanam. Dalam kondisi tersebut, AUTP berperan sebagai instrumen mitigasi risiko, memastikan usaha tani tetap berjalan meski menghadapi bencana.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan petani menanggung kerugian sendirian.

“Negara tidak boleh membiarkan petani menanggung kerugian sendiri akibat banjir dan dampak perubahan iklim. Melalui AUTP, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan jaring pengaman agar petani tetap memiliki modal untuk kembali menanam dan menjaga produksi. Ini komitmen nyata menjaga keberlanjutan pangan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menyatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Undang-undang menegaskan kewajiban negara melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam, perubahan iklim, dan serangan hama penyakit. Pemerintah hadir melalui penetapan kebijakan mitigasi risiko dalam bentuk AUTP, sehingga petani tidak menanggung risiko secara mandiri,” jelasnya.

Pelaksanaan AUTP dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mulai dari penetapan kebijakan, sosialisasi, pendampingan, hingga pengalokasian dukungan premi melalui APBN maupun APBD.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

“Pada tahun 2026, anggaran bantuan premi dialokasikan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD I. Alhamdulillah, sudah 13 provinsi yang dapat mengalokasikan bantuan premi tersebut,” tambah Andi.

 

Reporter : Eko
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018