Selasa, 10 Desember 2024


Pemda Luwu Utara Bantu Mesin Perahu Dan Jaminan Sosial Nelayan

23 Agu 2022, 09:13 WIBEditor : Herman

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memberikan bantuan kepada nelayan

TABLOIDSINARTANI.COM, Luwu Utara — Pemerintah Daerah Luwu Utara memberikan bantuan hibah mesin perahu motor temple dan mesin kapal motor kepada sekitar 51 kelompok nelayan di Kabupaten Luwu Utara.  . 

“Bantuan ini merupakan kegiatan penjaminan ketersediaan sarana usaha perikanan tangkap. Adanya bantuan ini tentu diiringi harapan bahwa dengan sarana yang memadai akan semakin meningkatkan hasil tangkapan para nelayan dan tentu berdampak pada peningkatan kesejahteraan,” Ungkap Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. 

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini mengatakan bantuan hibah bukan kali pertama diberikan namun dianggarkan setiap tahun. 

“Kenapa diberikan tiap tahun karena sumbangsi sektor pertanian terhadap PDRB sangat besar yaitu 49,04%. Perikanan tertinggi kedua setelah subsektor perkebunan. Untuk itu kita berharap bantuan ini betul-betul digunakan dan dipelihara dengan baik,” pintanya. 

Selain bantuan hibah, Pemda Luwu Utara juga memberi perlindungan sosial kepada 1.666 nelayan.

“Perlindungan sosial ketenegarkerjaan kepada 1666 nelayan yang ada di Luwu Utara ini sudah dua tahun berturut-turut sebagai bentuk komitmen kita kepada seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.

Nelayan tangkap menjadi priporritas karena memiliki resiko tinggi ketika beraktifitas di laut. Karena itu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian oaling tidak bisa memberikan ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

“Meski begitu, saya berharap kita tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang cukup ekstrem. Dan pesan saya untuk menjaga biota laut kita,” harap Indah.

Sementara itu dari laporan Plt.Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan, Rusydi Rasyid, mesin perahu terdiri dari 78 unit yang diberikan tersebar di tiga kecamatan pesisir yakni Malangke Barat, Malangke, dan Tanalili.

Reporter : Suriady
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018