Wednesday, 21 October 2026


ISPO Terkendala Legalitas Lahan

20 Jun 2023, 05:30 WIBEditor : Yulianto

Masalah legalitas lahan menjadi kendala pekebun sawit untuk bisa mendapatkan sertifikat ISPO

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Perjalanan pembangunan sawit bekelanjutan tidaklah mudah. Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diwajibkan bagi para pekebun rakyat selesai pada tahun 2025 masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah legalitas lahan. Yang memiliki sertifikat HGU hanyalah perusahaan besar yang diback up para ahli dan pengacara yang mumpuni. Sementara kebun rakyat, apalagi di kawasan hutan, siapa sih yang punya sertifikat legal?

                              

ISPO pantas jadi momok bagi kebun rakyat.  Walaupun saat ini pemerintah bekerja keras untuk mewujudkan sawit berkelanjutan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi, soal legalitas lahan apalah yang bisa dilakukan pekebun rakyat selain menunggu bantuan.

Sudah bisa dipastikan kendala terbesar ada di legalitas lahan sementara mereka tak menyadari bahwa hutan ada batas-batas dan peruntukannya. Lahan sawah di pinggir desa saja tidak mempunyai sertifikat, lalu di hutan?

Riau sebagai contoh, yang merupakan provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia dengan luas lahan 3.38 juta ha atau 20, 68?ri total perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 26 Provinsi memiliki beberapa system perkebunan kelapa sawit. Ada perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan besar, ada juga perkebunan yang dikelola mandiri oleh masyarakat, perkebunan sawit plasma/pola bapak angkat, dan perkebunan kelapa sawit inti.

Di Riau realisasi ISPO bagi kebun sawit rakyat presentasenya masih kecil, karena terkendala status lahan. Perkebunan kelapa sawit yang diusahakan masyarakat umumnya berada di kawasan hutan. Jadi, walaupun BPDPKS memiliki dana besar untuk medanai proses pemberian sertifikat ISPO, selama legalitas lahan tak terselesaikan tak mungkin pekebun rakyat memperoleh sertifikat ISPO.

Pekebun rakyat itu sudah mengusahakan kebun sawitnya puluhan tahun lalu.  Legalitas dan HGU tidak dikenal dalam kosakata mereka. Lalu apa solusinya? Dibiarkan atau diputihkan? Apakah insentif bagi petani untuk memperoleh sertifikat ISPO? Harga produk atau fasilitas, agar pekebun merasakan manfaat ISPO? Pertanyaan sederhana ini memerluikan jawaban yang cukup pelik.

Pembangunan sawit berkelanjutan juga mengandung arti usaha perkebunan sawit tersebut harus mampu bertahan sebagai bisnis yang sehat dan bersaing. Oleh karena itu peremajaan kebun menjadi salah satu upaya penting.

BPDPKS telah berperan sebagai penyandang dana agar keberlanjutan kepala sawit dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Seperti halnya ISPO, Peremajaan Kebun Rakyat (PKS) juga menghadapi masalah yang sama. Legalitas lahan.

Saat ini pekebun sudah mulai menanam bibit yang bersertifikat seperti Marehat yang tahan terhadap cuaca, Costarika, Topaz dan Tenera. Namun dalam proses PSR masih banyak terdapat kendala birokrasi/administrasi yang panjang atau berbelit-belit.

Lagi-lagi legalitas lahan yang diusahakan petani menjadi kendala utama. Walaupun BPDPKS  melakukan pembinaan SDM petani, pelatihan budidaya kelapa sawit, mensubsidi sarana dan prasarana, dan memberikan beasiswa bagi anak petani, legalitas lahan tetap menjadi momok yang menghantui.

Reporter : Memed Gunawan
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018