
Kepala Bapanas, Amran Sulaiman
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi. Sejumlah produk diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Temuan itu disampaikan Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bapanas juga menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi membutuhkan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan memperhitungkan komponen tersebut, harga jual produk yang memenuhi ketentuan diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Namun, hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih harga hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai dengan komponen biaya fortifikasi.
Selain persoalan harga, Bapanas juga menemukan dugaan ketidaksesuaian klaim kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan produk beras.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pengujian sampel beras fortifikasi dilakukan di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab.
Namun, rincian hasil pengujian laboratorium tersebut belum disampaikan secara lengkap dalam ekspose.
Menanggapi temuan tersebut, Amran menegaskan bahwa produsen yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan tindakan tegas.
“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Amran saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap produsen yang diduga melakukan pelanggaran.
Dalam ekspose, Bapanas juga menampilkan sejumlah dokumentasi produk yang menjadi temuan pengawasan. Sebanyak 25 merek disebut diduga melakukan pelanggaran, yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan keamanan dan mutu pangan serta perlindungan konsumen kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan proses sesuai kewenangan.
“Ini suratnya dari kami, langsung saya serahkan,” ujar Amran saat menyerahkan dokumen laporan kepada pihak kepolisian.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di sela-sela ekspose. Dokumen tersebut memuat daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung hasil pengawasan dan pengujian.
Ekspose tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas lembaga, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, perwakilan YLKI, KAMI, IPNU, Rembuk Pemuda, serta Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani.
Program beras fortifikasi yang disalurkan pemerintah ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta kelompok rawan gizi lainnya. Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Pasal 38.