Jumat, 21 Maret 2025


Memandirikan Peternak Ayam Mandiri

15 Peb 2024, 10:48 WIBEditor : Yulianto

Ridho beternak Ayam sehat semi organik

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Nasib peternak ayam mandiri di dalam negeri ternyata belum mandiri. Ketergantungan terhadap integrator besar membuat, mereka tak mandiri dalam berbagai hal. Sebut saja, pasokan bibit ayam dan pakan masih tergantung perusahaan pembibitan besar. Setelah panen, harga pun tertekan.

Keluhan nasib peternak unggas mandiri tersebut terungkap saat Seminar perunggasan bertema Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Keberlangsungan Hak Usaha Perunggasan Nasional di Bogor, beberapa waktu lalu.

Saya pastikan, selama lima tahun berturut-turut peternak broiler khususnya peternak mandiri sudah merugi. Apa ada yang salah disini? Dulu sebelum terbit Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, peternak mandiri dipastikan makmur,” kata Ketua PPUN, Wismarianto.

Keluhan juga datang dari Kholiq, Peternak Broiler Jawa Timur. “Rasanya peternak broiler, bahkan layer di Tanah Air masih belum merdeka. Contohnya di pakan yaitu jagung. Peternak terus menjerit soal ketersediaan jagung. Pemerintah setidaknya harus sediakan jagung hingga bulan 4 kalau tidak mau harga ayam berpengaruh parah,” tuturnya.

Sementara data Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), pada tahun 2.000 jumlah peternak rakyat atau mandiri sekitar 2 juta peternak. Namun pada 2023 jumlahnya turun drastis hanya tinggal 170 ribuan peternak rakyat dan mandiri yang tersebar diseluruh Indonesia.

Anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika melihat ada permasalah cukup banyak dalam perunggasan dalam negeri, khususnya perlindungan peternak. Salah satunya, belum optimalnya program perlindungan peternak. Terlihat program stabilisasi over supplai live bird saat ini yang berjalan hanya program cutting telur tetas dan afkir dini.

Untuk melindungi peternak mandiri, Yeka mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32 tahun 2017 telah mengatur kewajiban perusahaan pembibit untuk memenuhi kebutuhan DOC FS peternak mandiri/rakyat minimal 50%.

Selain itu Kementerian Pertanian juga telah menerbitkan Permentan No. 13 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kemitraan Usaha Peternakan untuk melindungi peternak rakyat. Namun Yeka menilai, kebijakan tersebut minim implementasi, sehingga permasalahan peternak masih nyata ada.

Persoalan utama perunggasan dalam negeri adalah belum mampunyai menyediakan GPS dan pakan. Baca halaman selanjutnya.

 

Reporter : Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018