Wednesday, 21 October 2026


Eksportir Florikultura, Taatilah Peraturan Karantina

16 Jun 2021, 12:56 WIBEditor : Yulianto

Karantina menjadi palang pintu terakhir ekspor

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Florikultura atau tanaman hias menjadi salah satu komoditas yang punya peluang besar di pasar ekspor. Namun demikian, agar bisa langgeng masuk ke pasar mancanegara, pelaku usaha harus bisa memenuhi standar di negara tujuan agar tidak mendapat penolakan.

Jika ada satu saja pelaku yang melanggar, maka dampaknya akan berimbas pelaku usaha lainnya. Hal itu, terjadi pada produk hortikultura Indonesia di Jepang yang terganjal karena terinjeksi Radhopolus similis pada Anthurium. Akibatnya komoditas pertanian lainnya yang diduga menjadi media pembawa penyakit tersebut mendapat penolakan di  Negeri Sakura.

Koordinator Benih, Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Pertanian, Abdul Rahman meminta, pelaku usaha memenuhi peraturan perkarantina. Sebab, pihak karantina menjadi pintu terakhir yang memberikan jaminan suatu komoditas ekspor bisa masuk ke negara lain. Sebagai jaminan, pihak karantina akan memberikan sertifikasi.

“Selama ini penolakan yang terjadi dari negara tujuan ekspor, karena tidak ada sertifikasi. Padahal sertifkikasi menjadi jaminan,” katanya dalam FGD Peluang dan Tantangan Ekspor Florikultura yang diselenggarakan Tabloid Sinartani di Jakarta, Rabu (16/6).

Abdul Rahman mengungkapkan, persyaratan karantina tumbuhan yang harus dipenuhi eksportir selain sertifikat kesehatan tumbuhan adalah, ekspor harus melalui tempat-tempat pengeluaran yang ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina tumbuhan untuk keperluan tindakan karantina.

“Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan. Misalnya CITES untuk tanaman yang dilindungi dan surat izin pengeluaran untuk SDG. Masing-masing negara mempunyai aturan yang berbeda. Ini harus diperhatikan eksportir,” katanya.

Sedangkan untuk negara tujuan, lanjut Abdul Rahman, persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat izin pemasukan dari negara tujuan, sertifikat perlakuan, perlakuan itu sendiri, berasal dari area produksi yang bebas OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) di negara tujuan.

Karena itu Abdul Rahman mengakui, untuk menembus pasar florikultura juga tak mudah. Beberapa tantangannya adalah bagaimana menjamin komoditas tanaman  bisa memenuhi persyaratan fitosanitari negara tujuan, baik administratif maupun teknis (kesehatan).

Selain itu, bagaimana bisa menghindari notifikasi ketidaksesuaian (NNC) dari negara tujuan, baik ditolak, dimusnahkan, ataupun diberi perlakuan. Untuk itu harus bersama-sama mengawal tanaman hias agar bisa diterima negara tujuan.

“Kadang ada pelaku usaha yang sudah diberitahu dan dilarang untuk mengirim (komoditas pertanian,red), tapi masih memaksa karen alasan sudah ada surat ijin pengeluaran. Tapi akhirnya di negara tujuan ditolak. Ini kan akhirnya merugikan eksportir sendiri,” tuturnya mengingatkan.

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018