Wednesday, 21 October 2026


2.000 Kulit Biawak Disamarkan Pasir dan Kerang, Karantina Sumut Gagalkan Penyelundupan ke Malaysia

10 Feb 2026, 10:26 WIBEditor : Gesha

Sebanyak 2.000 lembar kulit biawak nyaris lolos ke Malaysia. Disamarkan di balik pasir dan kerang, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan Karantina Sumut di jalur perairan.

TABLOIDSINARTANI.COM, Tanjungbalai -- Sebanyak 2.000 lembar kulit biawak nyaris lolos ke Malaysia. Disamarkan di balik pasir dan kerang, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan Karantina Sumut di jalur perairan.

Upaya penyelundupan ribuan kulit biawak ke Malaysia berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Total sebanyak 1.984 lembar kulit biawak diamankan setelah ditemukan tersembunyi rapi dalam dua kotak fiber yang disamarkan dengan pasir dan daging kerang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya pengiriman barang mencurigakan melalui jalur laut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satuan Pelayanan Tanjungbalai–Asahan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Teluk Nibung. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua fiber box berisi kulit reptil jenis biawak yang sengaja ditutup pasir dan daging kerang untuk mengelabui petugas.

“Modusnya dengan menyamarkan kulit satwa liar di dalam fiber box. Barang ini rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut,” ujar Nurhasan dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Saat penindakan berlangsung, tidak ditemukan pemilik barang maupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan serta pemusnahan awal. Setelah itu, kulit biawak diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjungbalai–Asahan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Biawak sendiri tercatat dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Artinya, perdagangan internasional satwa ini dibatasi dan harus memenuhi persyaratan ketat. Selain itu, kulit biawak berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sehingga pengeluarannya wajib melalui prosedur karantina resmi.

Nurhasan menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan kewaspadaan petugas serta solidnya sinergi antara Bea Cukai dan instansi karantina. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi kunci dalam mengungkap upaya penyelundupan satwa liar yang berisiko bagi kesehatan, lingkungan, dan kelestarian sumber daya hayati,” katanya.

Bea Cukai Teluk Nibung bersama Karantina Sumut memastikan pengawasan di wilayah pelabuhan akan terus diperketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar, sekaligus menjaga keamanan hayati dan kesehatan publik dari ancaman yang datang diam-diam, tersembunyi di balik pasir dan kerang.

Reporter : NATTASYA
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018