
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Tanpa terasa tahun 2025 sudah kita tinggalkan, kini kita semua sudah memasuki tahun 2026. Perjalanan panjang dunia pertanian selama tahun ini menunjukkan berbagai dinamika. Ada kemajuan, tapi juga masih banyak pekerjaan rumahnya.
Sejak awal pelantikan, Presiden Prabowo Subianto telah mengibarkan bendera tinggi swasembada pangan dengan menerbitkan berbagai kebijakan, baik bentukan Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Menengok ke belakang, catatan Tabloid Sinar Tani, dalam Musrenbangnas 2025 membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang berlangsung Senin (30/12), Presiden Prabowo menegaskan pentingnya swasembada pangan dan energi sebagai prioritas strategis nasional. Langkah ini diyakini menjadi kunci kemandirian dan kedaulatan.
Bangsa Indonesia memang bisa belajar dari dua tahun terakhir (2023-2004), saat produksi pangan (beras) menghadapi tantangan berat, pemerintah akhirnya membuka keran impor. Catatan Badan Pusat Statistika, impor beras tahun 2023 mencapai 3.06 juta ton dan tahun 2024 diperkirakan mencapai 3,8 juta ton. Padahal sejak tahun 2019 impor beras tak sampai angka 500 ribu ton.
Selama tahun 2025, pertanian menunjukan kinerja positif. Indikator makro pembangunan pertanian menunjukkan meningkat signifikan. PDB Pertanian 2025 13,83%, tertinggi kedua sebagai Penopang PDB Nasional. Sementara data KSA BPS menyebut produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Januari–Desember 2025 diperkirakan mencapai 34,77 juta ton, meningkat 4,14 juta ton atau naik 13,54 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
Kenaikan produksi tersebut kemudian diikuti dengan serapan atau pembelian gabah/beras oleh Bulog yang juga terdongkrak hingga mencapai 2,6 juta ton setara beras. Dengan sisa beras impor tahun lalu, saat ini cadangan beras pemerintah yang ada di gudang Bulog mencapai 4,2 juta ton. Hingga akhir tahun diperkirakan stok beras pemerintah masih sebanyak 3,6 juta ton.
Sedangkan Nilai Tukar Petani (NTP) yang selama ini menjadi indikator kesejahteraan petani pada September 2025 sebesar 124,36. Sementara itu, ekspor Pertanian sampai Agustus 2025 Rp507,78 triliun naik 42,19% dibandingkan 2024. Tenaga kerja pertanian 2025 juga meningkat menjadi 38,99 juta orang atau naik 1,80% dibandingkan 2024.
Di tengah berbagai capaian tersebut, selama tahun 2025 terlihat fokus pemerintah pada pangan, khususnya pencapaian swasembada beras. Bagaimana dengan komoditas lainnya, mungkinkah tahun 2026 mendapat giliran selanjutnya.
Regulasi Penyokong Swasembada Pangan
Kemudian pada awal tahun 2025 pemerintah langsung tancap gas meluncurkan kebijakan untuk mendongkrak produksi pangan. Dalam setahun ini, Presiden Prabowo telah menerbitkan 17 Perpres/Inpres. Diantaranya, Perpres No. 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi. Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah mencabut 145 peraturan, 41 Undang-undang, 23 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden.
Perpres yang ditandatangani 30 Januari 2025 bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk yang lebih efisien dan tepat sasaran, sesuai dengan ketahanan pangan nasional. Ada banyak perubahan kebijakan dalam Perpres tersebut. Diantaranya, target penerima pupuk bersubidi, tidak hanya untuk petani, tapi juga pembudidaya ikan.
Jenis pupuknya juga selain Urea, ZA, SP-36 dan NPK, tapi juga pupuk organik. Selain itu, dalam distribusi, pupuk subsidi diberikan langsung ke petani atau titik serah berada di Gapoktan, Poktan dan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).
Selain itu, Inpres No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemelihaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Dengan Inpres ini, pemerintah melakukan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi mencakup saluran, bangunan, bangunan pelengkapnya, termasuk pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi dan drainase.
Setidaknya ada empat instruksi utama yang tercantum dalam Inpres ini, yang berfokus pada upaya peningkatan dan perbaikan sistem irigasi di berbagai daerah. Pertama, pembangunan jaringan irigasi baru yang akan memperluas cakupan area pertanian.
Kedua, rehabilitasi infrastruktur irigasi yang sudah ada untuk memastikan kelancarannya dalam mendistribusikan air secara merata. Ketiga, pemeliharaan berkelanjutan terhadap sistem irigasi yang ada agar tetap berfungsi optimal sepanjang tahun.
Keempat, peningkatan kapasitas pengelolaan irigasi di tingkat daerah untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki tim yang kompeten dalam menangani masalah yang berkaitan dengan pengairan.
Pemerintah juga menarik tenaga penyuluh pertanian didaerah ke pusat dengan keluarnya Inpres No. 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan. Dengan keluarnya Inpres tersebut penyuluh pertanian di daerah akan menjadi pegawai pusat. Seperti diketahui, sebelumnya penyuluh pertanian yang tersebar di berbagai daerah berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Inpres tersebut menetapkan dalam waktu 1 tahun, seluruh penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipusatkan ke Kementerian Pertanian.
Dengan pengalihan penyuluh ke Kementan, diharapkan pengelolaan dan koordinasi antara penyuluh dapat lebih seragam dan fokus memberikan pendampingan ke petani sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi pertanian terbaru.
Kebijakan lain, pemerintah juga menyiapkan perubahan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Kedua, Inpres tentang Satu Komando Hulu Hilir Swasembada Pangan. Ketiga, Perpres tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian.
Untuk mengejar swasembada pangan, selain Perpres dan Inpres, pemerintah juga menerbitkan regulasi lain. Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras terbit 12 Januari 2025.
Namun belum berjalan satu bulan, pemerintah merevisi regulasi tersebut dengan terbitnya melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 24 tahun 2025. Dengan keluarnya keputusan tersebut, pemerintah hanya satu harga yakni Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500/kg.
Regulasi menjadi penyokong utama positifnya kinerja pertanian.