
Mentan Andi Amran Sulaiman konpres Darurat Beras di Jakarta, Kamis (30/7)
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman kembali mengungkap dugaan praktik permainan harga beras. Jika kasus sebelumnya beras medium dijual dengan harga beras premium. Kali ini beras fortifikasi yang tak sesuai dengan kandungan yang tertera dalam label kemasan dan dijual dengan harga yang tak wajar.
Seperti diketajui, program beras fortifikasi memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam PP tersebut mengamanatkan upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.
Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Amran mengatakan, pemerintah telah mengantongi hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), meski dipasarkan dengan harga sangat tinggi. Praktik tersebut menjadi indikasi kuat adanya permainan yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan program fortifikasi pangan.
“Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Tapi hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7).
Amran mengungkapkan, berdasarkan pengambilan sampel di berbagai daerah, rata-rata beras fortifikasi dijual sekitar Rp22.000 per kilogram. Bahkan ada yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram. Padahal, biaya tambahan untuk proses fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
“Kalau ditambahkan kernel fortifikasi dengan vitamin dan mineral, tambahan biayanya hanya sekitar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram. Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tapi ini dijual Rp20 ribu, bahkan ada yang Rp42 ribu per kilogram. Masuk akal tidak?” tegasnya.
Ia menilai harga tersebut tidak dapat dibenarkan secara ekonomi maupun moral, terlebih beras fortifikasi merupakan pangan yang dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan. “Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tapi justru dijual sampai Rp42 ribu. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Amran yang juga merupakan Kepala Badan Pangan Nasional memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Dirinya telah memerintahkan jajaran terkait untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar sekaligus menyerahkan penanganan pidananya kepada Satgas Pangan.
“Saya sudah perintahkan Sestama dan Dirjen, cabut izinnya. Produk yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh lagi diedarkan. Untuk dugaan pidananya langsung kami serahkan ke Satgas Pangan. Berikutnya saya juga akan menyurat langsung kepada Kapolri,” katanya.
Amran menambahkan, berdasarkan perhitungan awal terhadap sampel yang telah diperiksa, potensi nilai penyimpangan dapat mencapai sekitar Rp71 triliun. Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih merupakan estimasi awal yang akan diperdalam melalui proses penegakan hukum. “Ini baru sampel yang kami ambil. Potensinya sekitar Rp71 triliun. Ini masih asumsi awal dan akan kami tindak lanjuti sampai tuntas,” katanya.