
Pertanaman padi
Oleh : Iskandar A.N (Chairman IFADS)
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta - Impor beras bukanlah sesuatu yang haram, tapi jika produksi dalam negeri mencukupi bahkan surplus maka kebijakan itu menjadi dipertanyakan dan bisa diharamkan oleh sebagian masyarakat terutama petani.
Data dari BPS dan Kemennterian Pertanian menunjukkan bahwa produksi padi/gabah naik, apalagi saat ini dan beberapa bulan ke depan akan panen, sehingga ketersediaan cukup.
Kebijakan impor kali ini menyisakan minimal delapan persoalan secara psikologis yaitu 1). Masyarakat menjadi ragu akan kemampuan bangsa sendiri menghasilkan beras, padahal potensi sangat besar, 2). Bisa muncul opini bahwa Indonesia menjadi negara yang rawan pangan, padahal ketahanan pangan merupakan bagian integral dari ketahanan nasional, 3). Impor secara psikologi pasar, akan menekan harga beras ketingkat yang rendah dan tidak menguntungkan bagi petani.
Keempat, dari sudut politik, kebijakan tersebut menambah deretan amunisi lawan politik untuk menyerang pemerintah. 5). Bisa memperbesar deficit neraca perdagangan. 6). Kebijakan tersebut membantu mensejahterakan petani negara lain, dan memiskinkan petani Indonesia. 7). Tingkat kepercayaan terhadap data yang ditampilkan pemerintah dari sumber yang resmi menjadi sangat rendah. dan 8). Public menjadi bingung dengan pemandangan ketidak kompakan Kementerian dalam mennyikapi suatu persoalan bangsa, dalam hal ini impor beras.
Agak beda dengan alasan pada tahun 2018 ketika impor beras sebesar 2,4 juta ton kebijakan impor dilakukan karena terjadinya kenaikan harga beras kualitas medium seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian ketika itu, sehingga disimpulkan supply kurang. Pada awal tahun 2021 impor beras kembali akan digelar dengan alasan untuk cadangan beras nasional.
Dampak jangka panjang, bisa diduga akan terjadinya demotivasi petani untuk menanam padi, pengangguran dan kemiskinan dua penyakit makro ekonomi akan tereskalasi. Petani termotivasi untuk menjual lahan sawahnya yang sempit karena secara ekonomi kegiatan bertani padi tidak lagi menjanjikan kehidupan yang lebih baik, dan ini akan terjadi terutama di sub urban.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dibeberapa wilayah Pantura sebagai sentra pertanaman padi, lebih dari 50?alah petani penggarap. Ini mengindikasikan bahwa sawah-sawah tersebut telah beralih pemilik dari petani ke investor.
Jika mengacu pada teori “land rent” yang pengertian dasarnya bahwa dalam jangka panjang sumber daya akan didedikasikan pada investasi yang menjanjikan keuntungan terbesar, maka pelan tapi pasti areal persawahan akan tergerus dan beralih fungsi. Pemandangan ini sudah terjadi di wilayah sub urban, dimana lahan-lahan pertanian milik petani dijual kepada investor, yang kemudian dialih fungsikan kepenggunaan non pertanian.
Alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dibendung, sehingga produksi pangan/beras sulit untuk ditingkatkan, karena wilayah perluasan melalui pencetakan sawah baru juga terbatas. Akhirnya kebutuhan pangan/beras akan tergantung impor, dan dampak lanjutannya mengancam ketahanan pangan, dan juga ketahanan nasional. Diharapkan agar pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kebijakan impor beras tersebut, karena dihawatirkan kontra produktif terhadap upaya peningkatan produksi beras nasional, dengan segala infrastruktur yang sudah dibangun.