Wednesday, 21 October 2026


Mengembalikan Marwah UU No. 16 Tahun 2006 tentang Penyuluhan

19 Mar 2021, 13:47 WIBEditor : Ahmad Soim

THL-TBPP Hamdan Tartusi setia melakukan penyuluhan untuk petani

 

Oleh : Entang Sastraatmadja

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Dalam Kamus Besar Bahasa Idonesia (KBBI) kata marwah memiliki pengertian antara lain: martabat, kehormatan, gengsi, kemuliaan, pangkat tinggi. Sedangkan secara istilah, marwah mengandung beberapa makna yaitu tumbuhan medis yang beraroma dan nama bukit di Mekah.

Ada juga yang memaknai marwah dengan kata spirit alias sebuah kehendak yang cukup tinggi. Jadi, bila kita bicara soal marwah UU No. 16 Tahun 2006, sesungguhnya kita ingin mengenali lebih dalam tentang bagaimana nasib UU itu seusai diberlakukan sekitar 15 tahun di negeri tercinta.

UU No. 16 Tahun 2006 mengatur soal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinamika Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tampak berjalan dengan penuh gairah.

Kelembagaan Penyuluhan terekam cukup kuat, karena di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota telah terbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Sayang, suasana semacam ini tidak berlangsung lama. UU No. 16 Tahun 2006, rupanya kalah pamor dengan UU No. 23 Tahun 2014.

Bukan saja cuma kalah kharisma, namun UU No. 23 Tahun 2014 juga kerap kali disebut UU Sapujagat. Sejak itu, nasib dan keberadaan UU No. 16 Tahun 2006 menjadi tidak jelas. UU ini seperti ada dan tiada. Pasal-Pasalnya banyak yang dikebiri. Badan Koordinasi Penyuluhan dibubarkan.

Yang cukup memilukan urusan dan kewenangan Penyuluhan "diturunkan" statusnya dari Eselon 2 menjadi Eselon 3 atau 4. Hal ini bisa terjadi, karena UU No. 23 Tahun 2014, tidak memposisikan Penyuluhan ke dalam Urusan Wajib atau pun Pilihan. Penyuluhan ditetapkan sebagai urusan Konkuren.

Singkat kata, dunia penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di lapangan seperti yang tidak bergairah. Kelembagaan Penyuluhan betul-betul diporak-porandakan. Beberapa Kepala Daerah malah ada yang berpandangan bahwa Penyuluhan tidak diperlukan.

Suasana kegelapan memang sempat menyelimuti dunia Penyuluhan. Penyuluhan ibarat berada di ujung tanduk. UU No. 16 Tahun 2006 pun tampak seperti yang kehilangan jati diri. Seorang sahabat malah menyebut UU tersebut tak ubah nya hanya sebagai pajangan petundanf-undangan saja.

Namun seberkas cahaya, kini telah muncul guna menata ulang pengaturan Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Di balik ketidak-pastian nasib dan keberadaan UU ini, terdengar ada berita yang menggembirakan. Terekam ada suara yang ingin mengembalikan marwah UU ini kepada jati diri yang sesungguhnya.

Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), kini tengah menggodok Rancangan Undang Undang atas Perubahan Undang Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 

Kita berharap agar para senator di Komite II DPD RI benar-benar mampu memahami suara batin para penyuluh dan suara hati para petani terkait dengan filisofi penyuluhan itu sendiri. Selain itu, penting dicatat, dalam era milenial sekarang, dinamika penyuluhan tentu bakal mengalami perubahan.

Terlebih-lebih dalam metode, media dan proses ajar-mengajar yang akan ditempuhnya. Ingat Penyuluhan adalah sistem pendidikan non formal yang bertujuan untuk merubah perilaku petani, peternak, pekebun, pembudi-daya ikan, petani desa hutan, ke arah yang lebih baik lagi. Namun begitu, kita berharap agar falsafah dasar penyuluhan, tetap harus dipertahankan dan dijadikan ruh penyusunan RUU diatas.

Prinsip pendidikan, demokrasi dan berkelanjutan, sudah sepatutnya jadi kekuatan pola pikir dalam merumuskan Bab, Pasal dan Ayat dari RUU yang bakal digarap tersebut. Termasuk kecerdasan untuk memposisikan Kelembagaan Penyuluhan dalam struktur Pemerintahannya sendiri, baik di tingkat Pusat atau pun Daerah.

Sesuai dengan maknanya martabat, tentu marwah dari RUU Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2006, harus menunjukkan kekuatan moral untuk membela dan melundungi petani dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan. Kita tidak boleh lagi petani jadi korban kebijakan Pemerintah.

Petani jangan lagi dinina-bobokan oleh program-program yang membunuh kemandirian nya selaku anak bangsa. Dan yang harus juga diatur dalam perubahan regulasi ini adalah bagaimana strategi penyuluhan yang bakal diterapkan agar petani mampu menjadi tuan di atas tanah pertaniannya sendiri.

 

 (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

===

Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK:  LANGGANAN TABLOID SINAR TANI. Atau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klik: myedisi.com/sinartani/

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018