
Resertifikasi juru sembelih halal
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor--- Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) peternakan melalui sertifikasi dan resertifikasi kompetensi profesi. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan Resertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang diselenggarakan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara pada 7–8 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan profesionalisme tenaga juru sembelih halal agar tetap memenuhi standar kompetensi nasional. Baik dari aspek teknis penyembelihan, pemahaman syariat Islam, penerapan kesejahteraan hewan, hingga higiene dan sanitasi pangan.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Bagian Umum BBPKH Cinagara, Tedy Cahyo Sulistiyo Widodo, dan dihadiri unsur pimpinan BBPKH Cinagara, perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian, asesor kompetensi, tamu undangan, serta peserta resertifikasi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan menegaskan, pembangunan sektor peternakan dan pangan harus didukung oleh SDM yang kompeten dan profesional.
“Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh produksi, tetapi juga kualitas dan jaminan keamanan produk pangan yang dihasilkan," katanya.
Menurutnya, SDM pertanian dan peternakan harus profesional, kompeten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Senada dengan itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Idha Widi Arsanti, menekankan pentingnya sertifikasi dan resertifikasi kompetensi untuk menjaga kualitas tenaga kerja pertanian dan peternakan.
“Penguatan SDM menjadi fondasi utama pembangunan pertanian. Melalui sertifikasi dan resertifikasi kompetensi, kita memastikan tenaga profesional di lapangan memiliki standar kemampuan yang terukur, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Idha.
Ketua Tempat Uji Kompetensi (TUK) BBPKH Cinagara, Farissa Romadhiyati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan kompetensi juru sembelih halal tetap terjaga dan sesuai dengan perkembangan standar industri halal.
Resertifikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kompetensi para juru sembelih halal tetap terpelihara dan mampu mengikuti perkembangan standar serta tuntutan pelayanan halal yang semakin meningkat.
Kegiatan resertifikasi diikuti oleh 11 peserta yang berasal dari berbagai lembaga dan rumah potong hewan, di antaranya Juru Sembelih Halal Yogyakarta, Koperasi Perserikatan Peternak Kambing dan Domba Yogyakarta, RPH Salim Berkah Sejahtera, dan RPH Bubulak.
Dalam sambutannya, Tedy Cahyo Sulistiyo Widodo menilai, profesi juru sembelih halal memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pelaksana teknis penyembelihan.
"Mereka juga sebagai penjaga amanah umat dalam memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai syariat Islam, prinsip kesejahteraan hewan, dan standar keamanan pangan," katanya.
Sementara itu, Kepala BBPKH Cinagara, Inneke Kusumawaty menegaskan, penguatan kompetensi SDM melalui sertifikasi dan resertifikasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan penyembelihan halal di Indonesia.
Menurutnya, juru sembelih halal memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin proses penyembelihan yang halal, aman, sehat, utuh, dan higienis.
Karena itu, kompetensi para JULEHA harus terus dijaga melalui proses sertifikasi dan resertifikasi berkelanjutan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri halal saat ini.
Ia juga menambahkan bahwa BBPKH Cinagara berkomitmen mendukung pengembangan SDM peternakan dan kesehatan hewan melalui pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi profesi, serta penguatan kelembagaan pelatihan pertanian dan peternakan.
Sebagai unit pelaksana teknis di bawah BPPSDMP Kementerian Pertanian, BBPKH Cinagara terus mendorong peningkatan profesionalisme tenaga teknis peternakan dan kesehatan hewan guna mendukung pembangunan peternakan nasional yang berdaya saing.