
Memilih hewan kurban yang baik
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, mobilitas ternak akan meningkat. Untuk memastikan hewan yang dipotong sehat, aman dikonsumsi, dan sesuai syariat, pemerintah memperketat pengawasan hewan pelaksanaan kurban di seluruh Indonesia. Khususnya, penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) kini masih menjadi ancaman bagi peternak.
Ibadah kurban tidak hanya menjadi simbol ketakwaan kepada Tuhan, tetapi juga memiliki nilai sosial yang besar. Kurban menjadi sarana berbagi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat solidaritas sosial. Karena itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, I Ketut Wirata menilai, pentingnya pelaksanaan kurban yang sehat, aman, dan bermanfaat menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Namun di balik itu, pelaksanaan kurban melibatkan rangkaian proses panjang yang membutuhkan pengawasan ketat. Dari mulai penyediaan hewan di peternakan, lalu lintas ternak antarwilayah, penjualan hewan kurban, transportasi, pemeriksaan kesehatan, proses pemotongan, hingga distribusi daging kepada masyarakat.
“Seluruh tahapan pelaksanaan kurban harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, higienitas sanitasi, hingga ketentuan syariat Islam,” kata Ketut saat Sosialisasi Kurban Sehat dan Bermanfaat di Jakarta, Selasa (12/5)
Kewaspadaan Penyakit Hewan
Ia mengingatkan, saat ini sejumlah penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan berbagai penyakit zoonosis lainnya masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan hewan maupun masyarakat. Risiko penyebaran penyakit dinilai meningkat seiring tingginya mobilitas ternak menjelang Idul Adha.
Karena itu, kewaspadaan dan penguatan pengawasan menjadi langkah utama dalam mencegah penyebaran penyakit. Pemerintah telah menerbitkan Surat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang mitigasi risiko penyakit hewan menular dan zoonosis serta peningkatan kesejahteraan hewan pada penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Adha 1447 Hijriah.
Selain itu, pelaksanaan kurban juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemotongan Hewan Kurban. Regulasi tersebut mengatur berbagai ketentuan mulai dari persyaratan hewan kurban, penanganan ternak, persiapan pemotongan, tata cara penyembelihan, hingga penanganan produk hasil pemotongan.
Berdasarkan data nasional, pelaksanaan kurban tahun 2025 mencapai sekitar 2,2 juta ekor ternak atau meningkat 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban, sekaligus menjadi indikator perlunya pengawasan yang lebih kuat di lapangan.
Berbagai potensi risiko juga ditemukan dalam rantai pelaksanaan kurban. Pada tahap transportasi, risiko utama adalah penyebaran penyakit antarwilayah. Sementara di lapak penjualan dan tempat penampungan, potensi penularan penyakit dan stres pada hewan cukup tinggi.
Di lokasi pemotongan menurut Ketut, risiko yang harus diantisipasi meliputi kontaminasi lingkungan, rendahnya higienitas petugas dan penanganan limbah yang kurang baik. Selain itu, kemungkinan adanya hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan maupun syariat untuk dijadikan hewan kurban.
Untuk itu, edukasi kepada panitia kurban dinilai sangat penting, terutama terkait pemahaman kriteria hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat, tata cara penanganan hewan, kebersihan lokasi pemotongan dan penggunaan peralatan higienis. Selain itu, pentingnya pemeriksaan antemortem dan postmortem.
”Pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum penyembelihan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat. Sedangkan postmortem dilakukan setelah penyembelihan guna memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat,” tuturnya.
Ketut juga menekankan, proses penyembelihan harus dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten, memahami kaidah syariat Islam, serta menguasai prinsip kesejahteraan hewan.
Kualitas pelaksanaan kurban tidak hanya diukur dari jumlah hewan yang dipotong, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar kesehatan, kebersihan, dan kesejahteraan hewan.
Ketut menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan kesehatan hewan, pencegahan zoonosis, peningkatan higiene dan sanitasi, pengawasan keamanan pangan asal hewan, serta pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan kurban.