Saturday, 05 September 2026


Mentan Amran Siapkan Aturan Baru, Buruh Tani Bakal Bisa Dapat Bantuan Alsintan

12 Aug 2026, 06:32 WIBEditor : GESHA

Mentan Amran menyiapkan aturan baru agar buruh tani bisa mengakses bantuan alsintan seperti traktor, combine harvester, hingga alat tanam.

TABLOIDSINARTANI.COM, Gresik -- Mentan Amran menyiapkan aturan baru agar buruh tani bisa mengakses bantuan alsintan seperti traktor, combine harvester, hingga alat tanam.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyiapkan aturan baru yang membuka peluang buruh tani mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Kebijakan ini dinilai dapat memperluas akses mekanisasi sekaligus memperkuat layanan alat pertanian hingga tingkat lapangan.

Rencana tersebut disampaikan Amran saat meninjau lahan pertanian terdampak kekeringan di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Amran mengatakan masih banyak buruh tani yang membutuhkan traktor, combine harvester, alat tanam, dan berbagai alsintan lainnya. Namun, akses mereka terhadap bantuan pemerintah masih terbentur regulasi.

“Banyak saudara-saudara kita buruh tani di seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan, karena regulasi yang ada. Insyaallah kami kembali ke Jakarta, kami ubah regulasi. Buruh tani boleh dapat traktor, boleh dapat combine, alat tanam, dan seterusnya,” tegas Amran.

Menurut Amran, perubahan regulasi akan diarahkan untuk menyederhanakan mekanisme pengusulan. Bantuan diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan.

Langkah ini penting karena buruh tani merupakan bagian langsung dari rantai produksi. Mereka mengoperasikan alat, mengolah lahan, menanam, hingga membantu proses panen. Ketika akses terhadap alsintan terbuka, pekerjaan pertanian diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Verifikasi PPL

Dalam skema yang didorong Amran, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) akan memiliki peran strategis. PPL diminta menjadi pihak yang membantu memastikan kebutuhan alsintan sesuai dengan kondisi lapangan.

“Tanda tangannya enggak usah ribet, cukup PPL. Kami terima tanda tangan PPL, kami terima di Jakarta, kami kirim alatnya. Mereka membutuhkan saat ini,” kata Amran.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PPL tidak hanya berfungsi sebagai pendamping teknologi budidaya, tetapi juga dapat menjadi penghubung antara kebutuhan petani dengan kebijakan bantuan pemerintah.

Dengan pengetahuan terhadap kondisi lahan dan petani di wilayah binaan, PPL dapat membantu memetakan kebutuhan alat secara lebih tepat. Misalnya, wilayah dengan banyak lahan sawah dan kebutuhan pengolahan tanah tinggi dapat diprioritaskan untuk dukungan traktor, sementara sentra padi dengan luas panen besar membutuhkan dukungan combine harvester.

Namun, penguatan peran PPL juga perlu diikuti sistem pencatatan dan verifikasi yang baik agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Brigade Alsintan Kuat

Perubahan aturan ini juga berpotensi memperkuat keberadaan Brigade Alsintan sebagai layanan mekanisasi pertanian di daerah.

Brigade Alsintan selama ini dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan alat pertanian tidak hanya tersedia, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal oleh petani.

Jika buruh tani mendapat akses yang lebih luas, pengelolaan alsintan dapat diarahkan menjadi layanan bersama. Alat tidak harus berhenti sebagai bantuan yang tersimpan di gudang atau hanya digunakan kelompok tertentu, tetapi benar-benar bergerak dari satu lahan ke lahan lainnya sesuai kebutuhan.

Pola tersebut penting untuk menjaga tingkat pemanfaatan alat. Pemerintah juga dapat mengoptimalkan pencatatan penggunaan, jadwal operasional, perawatan, hingga kebutuhan operator.

Dengan demikian, mekanisasi tidak berhenti pada persoalan membagikan mesin. Yang lebih penting adalah memastikan mesin bekerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi petani.

Amran menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan cepat dan tidak terhambat birokrasi panjang.

“Kalau kepentingan rakyat, Presiden perintahkan: layani, titik. Enggak usah basa-basi,” ujarnya.

Kebijakan membuka akses alsintan bagi buruh tani dapat menjadi momentum untuk mempercepat pemerataan mekanisasi. Selama ini, salah satu tantangan mekanisasi adalah memastikan teknologi pertanian dapat diakses oleh pelaku usaha tani yang memiliki keterbatasan modal.

Kehadiran traktor dapat mempercepat pengolahan tanah. Alat tanam membantu mempercepat proses tanam dan menjaga ketepatan waktu. Sementara combine harvester dapat mempercepat panen sekaligus mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual.

Bagi petani, efisiensi waktu menjadi semakin penting karena keterlambatan pada satu tahapan budidaya dapat berpengaruh terhadap tahapan berikutnya. Karena itu, ketersediaan alsintan harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi peningkatan produktivitas, bukan sekadar bantuan barang.

Penanganan Kekeringan 

Dalam kunjungan ke Gresik, Amran juga mengecek lahan pertanian yang terdampak kekeringan lebih dari 200 hektare.

Pemerintah langsung memberikan dukungan pompa sebagai solusi cepat untuk membantu memenuhi kebutuhan air tanaman.

“Kami langsung cek lapangan karena terdengar ada kekeringan 200 hektare lebih. Sekecil apa pun persoalannya, kalau kita bisa memberikan solusi di lapangan, harus kita selesaikan. Tidak ada basa-basi, tidak ada birokrasi panjang. Langsung kita berikan pompa,” tegas Amran.

Untuk jangka panjang, pemerintah menyiapkan rencana pembangunan kolam retensi guna mengatasi persoalan kekurangan air yang berulang. Amran juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ATR/BPN apabila terdapat persoalan lahan dalam pembangunan infrastruktur tersebut.

Bagi sektor pertanian, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa dukungan alsintan perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan air, pendampingan PPL, dan penguatan kelembagaan layanan mekanisasi.

Amran menegaskan buruh tani tidak boleh lagi tersisih hanya karena persoalan regulasi.

“Buruh tani juga harus bisa mendapatkan bantuan. Jangan karena regulasi, mereka tidak tersentuh. Kalau rakyat membutuhkan dan kita bisa bantu, kita bantu,” tegasnya.

Jika aturan baru tersebut terealisasi, dampaknya bukan sekadar bertambahnya penerima bantuan. Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi mengubah pola layanan mekanisasi di tingkat lapangan: PPL memetakan kebutuhan, Brigade Alsintan mengatur layanan, buruh tani mengoperasikan alat, dan petani memperoleh manfaat dari pekerjaan yang lebih cepat dan efisien.

Di titik inilah keberhasilan kebijakan nantinya akan diuji. Bukan pada berapa banyak alsintan yang disalurkan, melainkan seberapa banyak mesin tersebut benar-benar bekerja di lahan dan membantu petani meningkatkan produktivitas serta pendapatan.

Reporter : NATTASYA
Sumber : BPPSDMP
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018