
Satgas Pangan kawal ketat kebijakan acuan harga ayam hidup
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Satgas Pangan akan mengawal ketat kebijakan pemerintah yang menetapan harga Acuan harga ayam hidup sebesar Rp 18 ribu per kilogram berat hidup. Jika terbukti ada kecurangan, maka akan dilakukan penindakan secara tegas.
Satgas Pangan telah melakukan pemantauan di pusat penjualan livebird perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi manipulatif di pasar, termasuk dugaan persengkokolan antara oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga di bawah HPP.
“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat memberikan penjelasan hasil rapat koordinasi dengan Dirjen Peternakan di Jakarta, Rabu (18/6).
Dirinya memastikan Satgas Pangan Polri akan mengawal ketat implementasi kesepakatan harga livebird dan tidak segan menindak pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli, sehingga akan ditindak tegas secara hukum.
“Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.
Sementara itu Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menekankan pentingnya keseriusan pelaku usaha dalam menjaga kestabilan harga livebird.
Ia menyoroti langkah stabilitas pasokan dan harga livebird tersebut dapat selaras dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan.
"Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat," ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap peternak kecil. Dengan sinergi antara Kementan, Satgas Pangan, dan berbagai pihak, diharapkan peternak rakyat dapat dilindungi.
"Iya, itu janjinya kedua belah pihak. Kami minta, itu peternak kecil jangan dibiarkan jalan sendiri. Aku minta Dirjen, Direktur, turun tangan semua,” tegas Mentan Amran.
Sebagai langkah panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang proporsi distribusi DOC FS atau bibit ayam minimal 50 persen untuk peternak eksternal (mandiri) dan maksimal 50% untuk internal dan kemitraannya.
Peraturan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Pemerintah juga mendorong pembentukan koperasi peternak sebagai bentuk penguatan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.