
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
TABLOIDSINARTANI.COM, Surabaya --- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melontarkan peringatan keras kepada importir pakan yang diduga memainkan harga di tengah tekanan biaya produksi yang dihadapi peternak rakyat.
Pemerintah memastikan tidak akan membiarkan praktik usaha yang dinilai merugikan peternak. Bahkan, Mentan Amran menegaskan izin impor perusahaan dapat dicabut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Peringatan itu disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah menerima aspirasi peternak dari berbagai daerah terkait tingginya harga pakan yang dinilai semakin membebani usaha peternakan ayam.
Menurut Amran, persoalan harga pakan tidak bisa dipandang sebelah mata. Pakan merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya produksi peternakan unggas sehingga kenaikan harga secara langsung dapat memengaruhi keuntungan bahkan keberlangsungan usaha peternak.
Karena itu, pemerintah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan yang diduga memainkan harga pakan. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai Rabu (12/8/2026) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam mekanisme penetapan dan perdagangan pakan.
“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok. Karena diduga mereka mempermainkan harga. Perusahaannya saya tidak sebut, tapi insyaallah mulai besok dari Satgas Mabes Polri mulai periksa. Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” kata Amran.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan sembarangan memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran di lapangan.
Namun, jika ditemukan bukti bahwa perusahaan melakukan pelanggaran atau memainkan harga yang merugikan peternak, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegasnya.
Amran mengatakan pemerintah berada pada posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan peternak rakyat. Dunia usaha tetap dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan industri perunggasan, tetapi keuntungan pelaku usaha tidak boleh diperoleh dengan cara membebankan biaya yang tidak wajar kepada peternak.
“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully. Ini dosa apa? Jadi, enggak boleh. Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujarnya.
Menurut Amran, pemerintah harus memastikan ekosistem perunggasan tumbuh secara sehat. Peternak membutuhkan harga input produksi yang wajar, sementara pelaku usaha membutuhkan kepastian berusaha.
Jika salah satu mata rantai terlalu dominan dan mengambil keuntungan secara tidak wajar, dampaknya pada akhirnya akan dirasakan peternak.
Karena itu, pengawasan terhadap tata niaga pakan akan diperkuat. Pemerintah akan menelusuri dugaan permainan harga, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi, praktik monopoli maupun tindak pidana.
Langkah tersebut dinilai penting karena keberlangsungan industri perunggasan menyangkut kehidupan jutaan peternak rakyat.
“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” tegas Amran.
Selain mengawasi dugaan permainan harga pakan, pemerintah juga memastikan kebijakan pengendalian biaya produksi tetap berjalan. Salah satunya melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog.
Kebijakan tersebut dipastikan berlanjut hingga akhir tahun agar peternak memiliki kepastian dalam memperoleh pakan dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, menurut Amran, persoalan peternak tidak cukup diselesaikan hanya dari sisi harga pakan. Pemerintah juga harus memastikan harga telur di tingkat peternak tetap memberikan keuntungan yang layak.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah harus berjalan dari dua sisi, yakni menjaga agar biaya produksi tidak terlalu tinggi sekaligus memastikan hasil produksi peternak memiliki harga yang wajar.
“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Amran.
Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Amran menyebut penyerapan telur oleh SPPG telah memiliki instruksi dan petunjuk teknis yang harus dijalankan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan kepastian pasar bagi peternak ayam petelur.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.
Sejalan dengan instruksi Mentan Amran, Satgas Pangan akan memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha dan peternak dalam rantai komoditas perunggasan.
Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi dan ditelusuri melalui pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, adanya perbedaan harga antara harga pemerintah dan harga yang ditemukan di lapangan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana. Tetapi kalau ada penekanan harga, kami akan telusuri apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar Derry.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah penanganan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, penanganannya dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila ditemukan dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, kasus dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sedangkan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan rantai pasok perunggasan berjalan lebih sehat dan adil. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai aturan tetap akan diberi ruang untuk berkembang, sementara perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi.
“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Amran.