Wednesday, 21 October 2026


Dukung Ekspor Mangga ke Australia, Barantan Fasilitas Iradiasi Fitosanitari

01 Mar 2023, 04:57 WIBEditor : Yulianto

FGD “Perlakuan Iradiasi Terhadap Komoditas Pertanian Ekspor”

TABLOIDSINARTANI.COM, Bekasi---Indonesia kaya buah tropis dengan rasa khas dan lezat. Mangga, salah satu komoditas yang banyak dijumpai di tanah air dan berpotensi ekspor.  Untuk mendukung Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks), Badan Karantina Pertanian menginisiasi pemanfaatan fasilitas iradiasi untuk fitosanitari.

Kepala Barantan Kementerian Pertanian, Bambang mengatakan, pihaknya bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menginisiasi pemanfaatan fasilitas iradiasi di Indonesia khususnya Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP) untuk keperluan fitosanitari ekspor buah mangga tujuan Australia.

Setelah mendapat persetujuan dari DAFF (Department Agriculture Forest and Fisheries/ DAFF Australia), ia berharap, mangga Indonesia dapat segera diekspor ke Australia dengan perlakuan iradiasi. Bahkan sekaligus membuka peluang untuk ekspor buah tropis lainnya baik ke Australia, maupun negara lainnya.

”Saya sangat mendukung ekspor buah mangga guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan negara. Saat ini masih dalam tahap negosiasi untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Australia,” kata Bambang saat Foccus Group Discussion (FGD): “Perlakuan Iradiasi Terhadap Komoditas Pertanian Ekspor”  Selasa (28/2).

Acara yang berlangsung di Auditorium Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian (BUTTMKP) Bekasi ini dihadiri sejumlah pakar yaitu D. Gustam, Dipl.Ing.MA, dari PT Ion Merah Putih, Dr. Salim Mustofa, Direktur Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN, serta ahli iradiasi Prof. Zubaidah Irawati.

Bambang mengatakan, arti penting Karantina sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 yang diundangkan pada 18 Oktober 2019 LNRI Tahun 2019 No. 200 , TLNRI No. 6411 yaitu Sistem Perlindungan SDA Pertanian (Hewan, Tumbuhan, dan Lingkungan), Sistem Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan dan Pakan, PRG, SDG, AH, JAI, Tumbuhan dan Satwa Liar dan Langka, serta Perlindungan Terhadap Bioterorisme. Selain itu sebagai Economic Tools (akselerasi ekspor dan penerapan SPS) serta Border Protection.

“Barantan pada tahun 2023 ini ditugaskan Menteri Pertanian sebagai Koordinator Patriot Ekspor Pertanian untuk mencapai target Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (GraTiEks) pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp 1.316,6 triliun,” katanya.

Sementara itu, Kepala BUTTMKP, Raden Nurcahyo Nugroho menjelaskan, tingginya permintaan buah mangga ke Australia menjadi peluang bagi Indonesia. Namun di sisi lain, ekspor buah ke Negeri Kangguru menghadapi tantangan yang mempersyaratkan perlakuan iradiasi terhadap manga. Sedangkan fasilitas iradiasi terhadap komoditas pertanian di Indonesia sangat terbatas.  

Selain Australia, negara seperti Amerika Serikat, India, Vietnam, Thailand, dan Pakistan juga mempersyaratkan iradiasi sebagai perlakuan terhadap komoditas pertanian yang diperdagangkan antar negara. “Indonesia memiliki kapasitas jejaring perguruan tinggi, BRIN, IGMP, swasta sebagai penyedia jasa bahan dan perlakuan iradiasi. Ini bisa kita manfaatkan untuk membantu eksportir buah mangga,” katanya.

Ada beberapa keunggulan iradiasi sebagai tindakan fitosanitari. Diantaranya, waktu aplikasi cepat, dapat diaplikasikan pada berbagai komoditas yang telah dikemas, tidak meninggalkan residu bahan kimia. Selain itu, toleran terhadap komoditas yang perishable pada aplikasi dosis yang sesuai, dan dosis efikasi tidak dipengaruhi kualitas komoditas.

BUTTMKP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian yang memiliki tugas melaksanakan uji terap teknik dan metode karantina pertanian sesuai standar internasional.

Dalam kurun waktu 2011 – 2014 dan 2016 – 2019, Badan Karatina telah bekerjasama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melaksanakan uji terap skala laboratorium iradiasi komoditas pertanian. Diantaranya, bawang merah, manggis, mangga gedong, buah naga, salak, sarang burung walet, dan kulit hewan.

Fitosanitari terhadap OPTK sesuai ISPM #28 yaitu perlakuan karantina meliputi mekanik, kimia, iradiasi, fisik, dan kontrol atmosfir. Perlakuan fitosanitari untuk mendukung langkah fitosanitari yang efisien dalam berbagai keadaan dan meningkatkan saling pengakuan atas efikasi perlakuan.

Reporter : Indri
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018