Jumat, 21 Maret 2025


Perusahaan Agrikultur Wajib Membuat Laporan Kinerja Keberlanjutan Sesuai PJOK Terbaru

04 Mei 2021, 16:58 WIBEditor : Ahmad Soim

Perwakilan PT JAS Mulia, Lili Andriani dari PT JAS Mulia, palm kernel ini sangat diminati sejumlah perusahaan di Malaysia.

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Seluruh perusahaan agrikultur atau pertanian pada tahun 2022 akan diwajibkan membuat laporan Kinerja Keberlanjutan Perusahaan Berbasis Pertanian yang mengikuti standar Peraturan OJK N0 51 Tahun 2017.

Podaman Teknis untuk menyusun laporan kinerja keberlanjutan tersebut sedang dipersiapkan. “Kita harapkan pada Oktober 2021, draf  Panduan Teknis Laporan Kinerja Keberlanjutan Perusahaan Agrikultur di Indonesia bisa selasai. Pada webinar kali ini kita fakus pada salah satu komponennya yakni kinerja ekonomi perusahaan,” kata Insan Syafaat Direktur Eksekutif PisAgro saat membuka Webinar tentang Pengembangan Panduan Pelaporan Keberlanjutan untuk Perushaaan Agrikultur di Indonesia, Senin (03/05/2021) berkerjasama dengan Global Reporting Initiative (GRI) .

Syafaat mengatakan OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang dilanjutkan dengan diluncurkannya Pedoman Teknis Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Sektor Perbankan oleh OJK di bulan Nopember 2018.

BACA JUGA:

“Peraturan tersebut juga menjadi dasar dibuatnya draf Panduan Pelaporan Keberlanjutan untuk Perushaaan Agrikultur di Indonesia,” tambanya dalam pertemuan kedua webinar tentang hal ini.   Pada pertemuan pertama dibahas tentang arahan dan dukungan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Bappenas dan OJK.

“Pada pembahasan selanjutnya akan dibahas pengembangan Panduan  laporan kinerja keberlanjutan yang mencakup tiga hal yakni: kinerja ekonomi, kinerja lingkungan dan kinerja sosial dan tata kelola perusahaan,” tambahnya.

Dan pada pertemuan kali ini, tambahnya webinar  fokus membahas draf kinerja ekonomi yang mencakup pertama, distribusi nilai ekonomi antara lain tentang biaya, pendapatan sampai pada CSR dan pajak perusahaan. Kedua, keterllibatan pemasok lokal dalam perusahaan. Ketiga, adalah aspek anti korupsi yakni bagaimana perusahaan mengkonumikasikan antikorupsi kepada seluruh komponen karyawan.

“Kami sudah bagikan drafnya, pada webinar kali ini, kita berharap bisa mendapatkan masukan, teriutama dari yang selama ini sudah dilakukan bila ada yang kurang bisa diperkuat dalam perspektif 10 komoditi yang menjadi perhatian Pisagro,” tambahnya. 

Harapannya dalam pengembangan panduan ini lanjunya adalah perusahaan agrikultur di Indonesia bisa membuat laporan kinerja keberlanjutan perusahaan sesuai ketentuan nasional sekaligus internasional. 

 === 

Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK:  LANGGANAN TABLOID SINAR TANIAtau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klikmyedisi.com/sinartani/ 

Reporter : Som
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018