Ekspor Sawit PTPN
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Indonesia cetak kemenangan penting dalam sengketa dagang kelapa sawit melawan Uni Eropa (UE). Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body/DSB) merilis keputusan yang menyatakan bahwa UE terbukti mendiskriminasi produk biofuel berbahan kelapa sawit asal Indonesia.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberikan dasar kuat agar Uni Eropa menghentikan kebijakan yang dinilai diskriminatif dengan dalih isu perubahan iklim. "Kami berharap negara mitra dagang lainnya juga menghindari kebijakan serupa yang dapat menghambat perdagangan global," ujar Budi.
Dalam putusan tersebut, Panel WTO menyatakan bahwa Uni Eropa memberikan perlakuan lebih menguntungkan pada biofuel berbahan rapeseed, bunga matahari, dan kedelai dibandingkan kelapa sawit dari Indonesia.
Selain itu, ditemukan bahwa data yang digunakan untuk menentukan kategori risiko alih fungsi lahan tinggi (high ILUC-risk) pada kelapa sawit tidak akurat. Proses sertifikasi rendah risiko (low ILUC-risk) yang diatur dalam Renewable Energy Directive (RED) II juga dinilai kurang transparan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip WTO.
Kasus ini bermula pada Desember 2019, saat Indonesia menggugat kebijakan Uni Eropa yang dianggap menghambat ekspor kelapa sawit, termasuk aturan dalam RED II, Delegated Regulation, serta langkah-langkah pembatasan di Prancis.
Kebijakan ini, antara lain, menetapkan kelapa sawit sebagai bahan baku berisiko tinggi, membatasi konsumsi biofuel berbahan kelapa sawit, dan menghentikan penggunaannya secara bertahap.
Keputusan WTO ini mengharuskan Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya agar sesuai dengan aturan perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memantau pelaksanaan putusan tersebut. Jika Uni Eropa tidak mematuhi, Indonesia siap mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme evaluasi di WTO.
Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka akses pasar kelapa sawit di Eropa melalui berbagai forum perundingan perdagangan.
"Saya mengapresiasi kerja sama yang solid antara kementerian, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit, tim ahli, dan kuasa hukum yang berperan penting dalam menyukseskan gugatan ini" Ungkapnya.