Sunday, 06 September 2026


NFA Luncurkan Direktori Angka Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan

09 Sep 2025, 13:07 WIBEditor : Yulianto

iseminasi Buku Direktori Prevalence of Undernourishment (PoU) di Jakarta, Kamis (14/8).

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Saat ini NFA terus memperkuat kebijakan penanganan kerawanan pangan. Untuk mengukur kondisi kerawanan pangan tersebut, NFA bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik menyusun Buku Direktori Angka Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan yang didetailkan sampai dengan level kecamatan dan desa.

Dunia kini menghadapi tantangan besar ketahanan pangan. Beberapa faktor penyebabnya adalah perubahan iklim, fluktuasi harga pangan, hingga perubahan daya beli masyarakat menjadi ancaman nyata yang dapat memicu kerawanan pangan. Beberapa wilayah di Tanah Air pun menghadapi persoalan tersebut. 

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan, eratnya hubungan antara kerawanan pangan dan kemiskinan. Pengentasan kemiskinan berdampak signifikan terhadap pengurangan masyarakat rawan pangan. Sebab, pangan adalah kebutuhan dasar yang harus tersedia, terjangkau, dan bergizi seimbang bagi seluruh rakyat.

“Untuk itu kami akan semaksimal mungkin memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Sarwo Edhy mengungkapkan, kerawanan pangan dipicu berbagai faktor, mulai dari gangguan pasokan, keterbatasan akses fisik, keterjangkauan harga pangan, minimnya pendapatan masyarakat. “Kondisi ini akhirnya akan memperburuk tercukupinya pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan masyarakat,” ujarnya saat Diseminasi Buku Direktori Prevalence of Undernourishment (PoU) di Jakarta, Kamis (14/8).

Pada kesempatan itu, NFA memberikan penghargaan kepada provinsi dan kabupaten/kota dengan capaian PoU terbaik, yakni Provinsi Banten, NTB, dan Bali, serta Kabupaten Sumbawa Barat, Gianyar, dan Badung. Untuk kategori penurunan PoU terbaik, penghargaan diraih Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah, serta Kabupaten Mamasa, Penajam Paser Utara, dan Lebak.

NFA berharap capaian ini menginspirasi daerah lain untuk mengoptimalkan data PoU sebagai panduan kebijakan. Dengan kerja sama lintas sektor, target penurunan PoU hingga 4,41 persen pada 2029 diharapkan tercapai bahkan lebih cepat.

Tonggak Penting

Sarwo berharap, langkah ini menjadi tonggak penting untuk mendapatkan data akurat guna mendukung pengambilan kebijakan pangan dan gizi nasional yang lebih tajam dan terukur. Buku ini nantinya dapat dimanfaatkan masing-masing provinsi sebagai dasar pelaksnaan intervensi kegiatan.

PoU atau prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan adalah proporsi penduduk yang mengonsumsi pangan di bawah standar kecukupan energi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif, yang dinyatakan dalam persentase. Artinya, PoU menjadi indikator penting yang mencerminkan tingkat ketidakcukupan konsumsi pangan, sekaligus alat untuk memetakan kondisi kerawanan pangan. 

Dengan dasar rekomendasi yang kuat, ungkap Sarwo, para kepala daerah atau pengampu kebijakan terkait, dapat mengetahui secara presisi lokasi prioritas dan besaran populasi yang memiliki tantangan ketidakcukupan konsumsi pangan tersebar di wilayahnya. 

Dalam menghitung tingkat PoU dilakukan melalui kolaborasi NFA dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memanfaatkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Direktori yang disusun bersama BPS ini telah menghasilkan 38 buku Direktori PoU Provinsi yang didetailkan hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Untuk pertama kalinya, data PoU disajikan hingga tingkat kecamatan dan desa, yang sebelumnya berbasis kabupaten/kota. “Saya berharap data ini menjadi peta jalan bagi pemerintah daerah dalam merancang intervensi program yang lebih tepat sasaran,” kata Sarwo.

PoU sendiri merupakan indikator global dalam SDGs target 2.1. Artinya indikator ini dapat digunakan secara global untuk membandingkan kerawanan pangan antar wilayah. Kerawanan pangan yang diukur dari ketidakcukupan pangan di Indonesia pada 2024 sebesar 8,27 persen. Artinya ada sebanyak 8,27 persen penduduk Indonesia dengan konsumsi yang tidak cukup energi untuk hidup secara sehat dan beraktifitas secara normal.

Direktur Kewaspadaan Pangan NFA, Nita Yulianis menambahkan, PoU telah menjadi indikator kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam mengukur tingkat kerawanan pangan. Hingga kini menunjukkan tren positif. Pada 2024, angka PoU sebesar 8,27 persen, membaik dibanding tahun sebelumnya 8,53 persen.

Sesuai mandat RPJMN, terdapat target capaian angka PoU. Jika pada tahun 2025 angka PoU sebesar 7,21 persen, maka pada tahun 2029 menjadi hanya 4,41 persen. Namun menurut Nita, penurunan PoU ini tidak hanya fokus pada angka, tapi harus dilakukan program dan aksi bersama antara pusat dan daerah. 

Angka ini menjadi indikator penting untuk melihat kondisi kerawanan pangan dan gizi di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, uoaya NFA tidak berhenti pada penyusunan data.  Namun menurut Nita, angka PoU tidak hanya sebatas angka atau sebatas publikasi, tetapi menjadi dasar bersama untuk bergerak dalam menyusun kebijakan, program, dan intervensi nyata kepada masyarakat.

Nita menjelaskan, PoU adalah estimasi proporsi dari suatu populasi tertentu yang mana konsumsi energi biasanya sehari-hari dari makanan tidak cukup untuk memenuhi tingkat energi yang dibutuhkan untuk hidup sehat, aktif dan produktif, yang dinyatakan dalam bentuk persentase. 

Faktor yang Mempengaruhi

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi angka PoU. Diantaranya, struktur usia penduduk, komposisi gender, aktivitas fisik rata-rata, tingkat tinggi badan rata-rata dan jumlah makanan yang dikonsumsi. Dengan demikian, kata Nita, menurunkan PoU berarti tidak hanya meningkatkan rata-rata konsumsi energi populasi, tetapi juga mengurangi ketimpangan distribusinya. 

Untuk itu, integrasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah harus disiapkan mulai dari proses perencanaan sampai ke penganggaran (APBN, APBD I, APBD II) menjadi penting. Jadi, keberhasilan pencapaian penurunan angka PoU terletak pada kolaborasi yang berkelanjutan antara seluruh mitra pentahelix baik pusat maupun daerah melalui berbagai intervensi kegiatan/program dan strategi. 

Nita menegaskan, karena PoU menjadi salah satu Indikator utama pembangunan dalam RKPD 2026, sehingga di tingkat Pemda semua sub kegiatan urusan pangan dalam pedoman penyusunan RKPD dapat digunakan untuk mendukung pencapaian target PoU. 

Peran Pemda dalam upaya penurunan PoU yaitu penyelarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional; internalisasi kebijakan ketahanan pangan; optimalisasi pelaksanaan indikator kinerja pangan; perlunya peningkatan sinergi antara pusat dan daerah; dan optimalisasi potensi daerah dan peluang kerja sama daerah. 

Nita mengakui, tantangan utamanya dalam upaya PoU adalah memastikan ketersediaan pangan yang cukup, akses ekonomi yang terjangkau, serta distribusi pangan yang menjangkau semua kelompok, khususnya di wilayah dengan hambatan geografis atau infrastruktur. Metode PoU hanya menilai kecukupan energi tanpa mempertimbangkan kualitas gizi, sehingga meskipun indikator ini membaik, masalah kekurangan gizi mikro dapat tetap terjadi. 

Karena itu, upaya menurunkan PoU perlu menggabungkan peningkatan konsumsi energi yang memadai dengan perbaikan pola distribusi pangan. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di bagian bawah distribusi konsumsi, dapat memenuhi kebutuhan energinya secara berkelanjutan. 

Reporter : Direktorat Kewaspadaan Pangan NFA
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018