Tuesday, 18 August 2026


Lawan Mafia Pangan, Mentan: Saya Siap Kehilangan Jabatan

30 Jul 2026, 14:51 WIBEditor : Yulianto

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan dirinya siap menanggung segala risiko saat melawan mafia pangan. Semua itu demi melindungi kepentingan petani dan masyarakat.

“Saya siap mempertaruhkan segalanya demi petani dan demi 286 juta rakyat Indonesia. Kalau risikonya saya harus kehilangan jabatan, tidak apa-apa. Yang penting mafia pangan harus kita kejar,”  katanya saat jumpa pers Darurat Beras di Jakarta, Kamis (30/7).

Upaya melawan mafia pangan, Amran menganggap, sebagai langkah tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pangan dan praktik korupsi yang merugikan rakyat.

“Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan,” tegasnya.

Kasus terbaru, hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat. Sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan harga jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

Padahal Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram.

Amran yang juga Kepala Badan Pangan Nasional memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Dirinya telah memerintahkan jajaran terkait untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar sekaligus menyerahkan penanganan pidananya kepada Satgas Pangan

“Saya sudah perintahkan Sestama dan Dirjen, cabut izinnya. Produk yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh lagi diedarkan. Untuk dugaan pidananya langsung kami serahkan ke Satgas Pangan. Berikutnya saya juga akan menyurat langsung kepada Kapolri,” katanya.

Data Kementerian Pertanian, ada beberapa kasus upaya pemberantasan mafia pangan. Untuk perdagangan beras ada 46 kasus, minyak goreng 16 kasus, pupuk 27 kasus, kasus terkait pegawai Kementerian Pertanian ada 4 kasus, terbesar adalah pencabutan ijin pengecer dan distribusi pupuk ada 2.231 kasus.  “Hingga saat ini ada 77 tersangka,” kata Amran.

Sementara sumber dari Satgas Pangan Polri per 30 Juli 2026, hasil rekap data kasus perberasan pada tahun 2025. Ada 38 perkara dengan 39 tersangka, jumlah barang bukti 373,1 ton beras, dan yang sudah P21 sebanyak 21 dalam proses sidang. Sementara tahun 2026, ada 2 perkaran dengan 1 tersangka dengan 7,15 ton barang bukti. Saat ini masih dalam proses penyidikan.

Ia juga menyoroti dampak kebijakan pemerintah yang selama dua tahun terakhir tidak melakukan impor beras seiring tercapainya swasembada. Menurutnya, kebijakan ini justru membuat para mafia tidak leluasa bermain karena ruang gerak mereka semakin sempit.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018