Thursday, 12 March 2026


Kuota Daging Sapi Dipangkas Drastis, Feedloter Marah: Perusahaan Baru Mendadak Dapat Izin?

09 Feb 2026, 09:24 WIBEditor : Gesha

Ramadhan tinggal hitungan hari, Amran bertindak tegas pada perusahaan feedlotter yang jual sapi di atas Rp 55 ribu per kg siap dicabut izinnya demi harga daging tetap terjangkau masyarakat.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Kuota impor daging sapi dipangkas 84%, pengusaha lama geram karena perusahaan baru tiba-tiba mendapat izin, memicu kekhawatiran pasokan dan bisnis yang terganggu.

Gelombang protes dari pelaku usaha daging sapi kembali menggema di ibukota. Bukan soal kenaikan harga di pasar, melainkan kontradiksi antara kebijakan pemerintah dengan harapan dunia usaha yang telah disusun jauh hari sebelumnya. Kebijakan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi untuk swasta pada tahun 2026 menjadi titik sentral konflik baru yang tak kunjung usai dan kini menjadi sorotan publik luas.

Seiring langkah pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi tahun 2026, ratusan pengusaha, terutama yang bergerak di sektor feedloter dan importir swasta, merasa seperti terseret arus tanpa peringatan. Mereka menyebut kebijakan tersebut “tidak adil” karena dilakukan tanpa koordinasi yang memadai, bahkan terkesan membingungkan bagi dunia usaha yang selama ini menanti kepastian.

Masalahnya bermula dari alokasi kuota impor daging sapi untuk swasta yang hanya 30.000 ton pada tahun 2026, jauh lebih rendah dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang mencapai 180.000 ton. Artinya, jumlah itu hanya sekitar 16 persen dari total kuota impor nasional sebesar 297.000 ton yang ditetapkan pemerintah. Perbandingan tajam ini lantas menjadi cermin kekesalan para pelaku industri.

Pemangkasan kuota dari 180.000 ton menjadi 30.000 ton bukan sekadar angka di atas kertas. Bagi banyak perusahaan swasta, kebijakan ini berarti harus merombak ulang perencanaan pasokan, pembiayaan, hingga kontrak dengan pemasok luar negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menggambarkan situasi tersebut sebagai “ekstrim” dan penuh risiko bagi keberlangsungan usaha. Menurutnya, keputusan ini memukul rencana tahunan yang telah dibuat jauh sebelum pemerintah menetapkan angka terbaru, sehingga berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar secara konsisten.

Lebih dari sekadar perusahaan besar, pelaku usaha kecil dan menengah pun merasakan dampaknya. Dengan kuota yang drastis dipangkas, kapasitas operasional merosot tajam dan banyak feedloter yang mencoba mencari solusi cepat agar rantai pasok tidak putus. Bahkan, beberapa pengusaha memperkirakan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi jika pasokan tidak segera dibenahi, karena biaya tenaga kerja dan overhead lainnya tetap berjalan meskipun volume impor tersendat.

Kisruh tak hanya soal angka, tetapi juga soal siapa yang mendapat izin impor lebih dulu. Di tengah kekesalan soal kuota kecil, muncul narasi bahwa beberapa perusahaan baru yang belum punya rekam jejak panjang justru mendapatkan izin impor lebih cepat daripada perusahaan lama yang sudah bertahan puluhan tahun di industri ini.

Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna, secara terbuka mempertanyakan mekanisme ini. Menurut Marina, sejumlah perusahaan lama sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, namun izin mereka belum keluar. Hal ini kemudian menimbulkan asumsi bahwa prosedur perizinan berjalan tidak adil, atau “pilih kasih”.

Narasi ini memicu gelombang ketidakpuasan di kalangan feedloter dan importir tradisional. Mereka menilai bahwa proses yang seharusnya transparan dan berbasis merit justru menjadi ladang spekulasi, memperlemah kepercayaan publik dan pasar terhadap praktik tata niaga pangan yang adil.

Menanggapi protes pelaku usaha, pemerintah melalui Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, menyatakan bahwa langkah memangkas kuota impor daging sapi untuk swasta adalah strategi untuk menjaga stabilitas harga pangan di pasar domestik. Menurut pernyataan resmi, dominasi kuota pada BUMN bertujuan agar negara sebagai pemangku kebijakan bisa lebih efektif dalam merespons tekanan harga saat terjadi gejolak pasokan.

Pemerintah menegaskan bahwa total kuota impor 297.000 ton tetap tersedia untuk pasar, namun porsi besar dipegang oleh BUMN, seperti PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sementara sisanya dibagi untuk swasta. Ini dimaksudkan agar peran negara lebih besar sebagai penopang stabilitas harga pangan, bukan sebagai langkah merugikan swasta.

Meskipun demikian, kebijakan ini tidak didukung semua pihak. Feedloter dan importir swasta tetap merasa langkah tersebut terlalu berat bagi sektor swasta yang telah lama memperkuat pasokan daging di dalam negeri. Mereka menilai peran BUMN memang strategis, tetapi tidak boleh sampai mematikan peran swasta yang selama ini ikut menjaga ketersediaan pasok dan daya saing pasar.

Penolakan dunia usaha tidak hanya berhenti pada pernyataan protes. Beberapa kelompok pedagang memutuskan untuk mengambil aksi langsung di pasar tradisional. Di kawasan Jakarta dan sekitarnya, sejumlah pedagang melakukan mogok jualan daging sapi selama tiga hari, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kuota impor yang dinilai tidak berpihak pada mereka maupun konsumen akhir.

Aksi mogok ini terlihat nyata di beberapa pasar besar, di mana lapak-lapak daging sapi ditutup, sementara pembeli bingung mencari alternatif pasokan lainnya. Kondisi ini kemudian mempengaruhi ketersediaan barang dan, secara tidak langsung, mampu mendorong harga di tingkat eceran naik, terutama jika permintaan meningkat namun pasokan masih tersendat.

Situasi yang tengah berlangsung tidak bisa dianggap remeh, karena persoalan impor daging sapi menyentuh banyak aspek penting, termasuk ketahanan pangan nasional, stabilitas harga, hingga ekonomi sektor peternakan domestik. Perlu diingat bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan daging sapi di dalam negeri. Pasokan lokal sering kali belum cukup untuk menutup kebutuhan konsumen maupun industri seperti hotel, restoran, dan katering yang membutuhkan volume daging stabil dengan kualitas terjamin.

Dampak pemangkasan kuota dan perizinan yang tak kunjung jelas bisa berimplikasi pada kenaikan harga daging di pasar yang ujung‑ujungnya dirasakan langsung oleh konsumen. Ketika pasokan di pasar menipis, pedagang kecil tidak punya opsi selain menaikkan harga agar margin keuntungan tidak hilang. Kondisi ini lalu memperburuk inflasi pangan dan menekan daya beli masyarakat, sesuatu yang tidak diinginkan pemerintah di tengah situasi ekonomi yang masih harus dijaga stabilitasnya.

Lebih jauh, para pelaku usaha juga mengingatkan bahwa ketergantungan tinggi pada impor tanpa dukungan produksi lokal yang kuat justru menjadi beban di masa depan. Sementara produksi daging lokal terus ditingkatkan melalui program dan dukungan pemerintah, kebutuhan impor tetap harus berjalan dengan mekanisme yang adil agar pasar tidak mengalami kekurangan fatal di masa mendatang.

Banyak pengusaha berpandangan bahwa suara mereka belum sepenuhnya didengar dalam proses pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah transparansi penuh terkait dasar pertimbangan teknis dan administratif mengapa kuota impor dipangkas begitu drastis. Selain itu, mereka mendorong pemerintah untuk membuka ruang diskusi lebih luas, misalnya melalui forum Neraca Komoditas (NK), di mana berbagai pihak dapat menyampaikan data supply-demand yang lebih akurat dan berbasis realitas pasar.

Pengusaha menilai, dengan keterlibatan yang lebih nyata, kebijakan impor bisa dirumuskan tidak hanya dari perspektif stabilitas harga semata, tapi juga dari sisi keberlanjutan industri pangan, keadilan kompetisi, serta kebutuhan akan kepastian usaha jangka panjang. Tanpa itu, pasar daging sapi bisa menghadapi ketidakpastian berkepanjangan yang berujung pada kerugian masyarakat luas.

Reporter : NATTASYA
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018